Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Poppy Sovia Alami Pelecehan di Rest Area, Tegaskan Akan Ambil Langkah Tegas Jika Terulang

Dini Astari | Insertlive
Kamis, 30 Oct 2025 22:15 WIB
Poppy Sovia Alami Pelecehan di Rest Area, Tegaskan Akan Ambil Langkah Tegas Jika Terulang/Foto: Instagram @popsovia
Jakarta, Insertlive -

Poppy Sovia mengalami kejadian kurang mengenakan saat di berada di sebuah area peristirahatan di tol baru-baru ini.

Poppy melalui unggahannya di Instagram mengaku mendapat pelecehan dari segerombolan pria yang ia temui. Gerombolan pria tersebut diungkap Poppy memberikan respons mencemooh ketika melihatnya.

"Gue baru aja pulang dari adalah minimarket gitu tadi berhenti di rest area ada momen yang bikin gue pengen melempar sesuatu yang benda yang gue pengen beli ke mereka segerombolan laki-laki gue nggak tahu ya, tuh laki-laki berasal dari mana," kata Poppy dalam unggahannya yang dilihat Kamis (30/10).


Poppy menjelaskan bahwa respons mencemooh itu muncul karena dia berpakaian yang terbuka, yakni mengenakan tank top. Menurutnya, pakaiannya tersebut adalah hal yang biasa saja dan dia suka mengenakannya.

"Gue suka berpakaian seperti ini so what gitu loh so what gitu loh? Gue nggak abis pikir sama respons-respons orang yang khususnya laki-laki ya ini mengeluarkan suara-suara mencemooh gitu, mengeluarkan suara-suara bahwa perempuan itu berkah dilecehkan secara verbal," tuturnya.

Sebagai seorang wanita, Poppy meyayangkan pelecehan tersebut dan bertekad untuk memberikan tindakan tegas jika bertemu orang-orang yang melecehkannya lagi.

"Lu pikir kalo lu punya adik perempuan atau ibu lu sendiri atau mungkin keluarga terdekat lu seorang perempuan, lu rela ituin? Anjir kalo gue sih sekali lagi nemuin orang-orang kayak gitu, gue nggak ragu sih tepat nyambit apapun yang ada di tangan gue biar pada belajar," tukasnya.

Pelecehan verbal merupakan salah satu tindakan melanggar hukum. Pelecehan verbal ini diatur dalam beberapa undang-undang, yang paling utama adalah UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menggolongkan pelecehan verbal sebagai kekerasan seksual nonfisik dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp 10 juta.

Selain itu, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) juga dapat digunakan, seperti Pasal 315 tentang penghinaan ringan karena sering kali pelecehan verbal memiliki unsur penghinaan.

Undang-undang lain seperti UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban juga memberikan dasar hukum terkait perlindungan korban. 

(dia/arm)
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT


FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK