Dapat Hak Asuh Anak Usai Resmi Cerai, Chikita Meidy Ungkap Nominal Nafkah
Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Artis sekaligus mantan penyanyi cilik Chikita Meidy resmi bercerai dari sang suami, Indra Adhitya.
Putusan cerai tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, pada Selasa (28/10).
Dalam unggahan di Instagram Story, Chikita membagikan salinan putusan resmi pengadilan yang menegaskan bahwa pernikahannya dengan Indra Adhitya telah berakhir secara hukum. Sidang vonis perceraian itu diputus melalui sistem ecourt.
"DALAM KONVENSI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian 2. Menjatuhkan talak 1 (satu) ba'in shughra Tergugat (Indra Adhitya Rachim) terhadap Penggugat (Chika Cecilia Oktavianny binti Tofna Meddy)," bunyi salah satu bagian dari putusan tersebut.
Selain mengabulkan perceraian, majelis hakim juga memutuskan soal hak asuh anak. Anak semata wayang mereka, Javier Raesha Adhitya, yang lahir pada 25 Maret 2019, resmi berada di bawah pengasuhan Chikita Meidy.
"Menetapkan satu orang anak yang bernama Javier Raesha Adhitya bin Indra Adhitya Rachim di bawah pengasuhan Penggugat selaku ibu kandung dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut," tulis majelis hakim dalam putusan.
Tak hanya itu, Indra Adhitya juga diwajibkan memberikan nafkah rutin sebesar Rp2,5 juta per bulan untuk anak mereka. Jumlah tersebut akan mengalami kenaikan 10 persen setiap tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga sang anak dewasa atau berusia 21 tahun.
"Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat nafkah satu orang anak sejumlah Rp2.500.000 setiap bulan dengan kenaikan 10% setiap tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan," tertulis dalam dokumen putusan tersebut.
Namun, tidak semua gugatan Chikita diterima pengadilan. Sejumlah tuntutan lain dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet onvankelijke verklaard. Sementara itu, gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan pihak Indra Adhitya terkait pengembalian mahar dan urusan finansial juga ditolak majelis hakim.
"Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi tentang pengembalian mahar; menyatakan tidak menerima untuk selebihnya," tulis pengadilan dalam putusannya.
Sebagai pihak penggugat, Chikita Meidy juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp291 ribu. Putusan itu tercatat dalam Salinan Putusan Nomor 3635/Pdt.G/2025/PA.Tgrs.
Dengan keputusan ini, rumah tangga Chikita Meidy dan Indra Adhitya resmi berakhir setelah melewati proses panjang di pengadilan agama.
(ikh/fik)