Fakta Baru di Sidang Ammar Zoni, Terungkap Sosok Pemasok Narkoba di Rutan Salemba
Fakta Baru di Sidang Ammar Zoni, Terungkap Sosok Pemasok Narkoba di Rutan Salemba/Foto: Insertlive
Fakta baru kembali terungkap pada sidang terkini yang mengadili aktor Ammar Zoni atas kasus penyebaran narkoba di penjara tempat ia ditahan, yakni Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan kepada Ammar Zoni dalam sidang yang digelar pada Kamis (23/10) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pada sidang tersebut, terungkap sosok pemasok yang menyediakan narkoba untuk Ammar Zoni dan tahanan lain yang bersekongkol dalam kasus tersebut.
Pada dakwaan yang dibacakan, terungkap bahwa Ammar Zoni mendapatkan narkotika yang diedarkan di Rutan Salemba dari sosok yang bernama Andre. Andre sendiri kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pada hari Jumat, tanggal 3 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa 5 (Muhammad Rifaldi) memberikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa 3 atas perintah saudara Andre," ungkap JPU Yeni Rosalita pada persidangan itu.
JPU juga mengungkapkan alur penyebaran narkoba di Rutan Salemba, di mana penyebaran itu bermula dari Ammar Zoni yang memberikan narkotika jenis sabu kepada salah satu terdakwa di salah satu lokasi di Rutan Salemba.
Aplikasi Zangi kemudian digunakan enam orang terdakwa termasuk Ammar Zoni untuk berkomunikasi guna mengatur alur penyebaran narkoba di dalam penjara. Sabu seberat 100 gram diselundupkan dengan menggunakan bungkus rokok tersembunyi.
Sementara awal mula pengedaran narkoba di Rutan Salemba berawal dari Ammar Zoni yang memberikan narkoba kepada terdakwa 5 alias Muhammad Rifaldi.
"Berawal pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa 5 mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa 6 (Ammar Zoni) dengan cara mengambil dan bertemu langsung dengan terdakwa 6 di tangga blok 1 Rutan Salemba," tutur JPU.
Perbuatan Ammar Zoni dan lima terdakwa yang menyebarkan narkotika di dalam penjara kemudian diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
(asw)
Minta Perlindungan Hukum, Keluarga dan Pacar Ammar Zoni Datangi LPSK
Rabu, 26 Nov 2025 17:15 WIB
Terungkap Syarat Orang Tua Dokter Kamelia Sebelum Restui Ammar Zoni
Jumat, 21 Nov 2025 12:15 WIB
Ini Dua Permintaan Ammar Zoni dalam Sidang Eksepsi Kasus Narkoba
Jumat, 21 Nov 2025 08:00 WIB
Perdana Rumah Kebanjiran, Irish Bella & Ammar Zoni Kewalahan
Minggu, 21 Feb 2021 10:01 WIB
Terkuak Identitas Pemilik Range Rover yang Viral Dikawal Sirene di Puncak
Rabu, 10 Dec 2025 18:45 WIB
Wanda Hamidah soal Pencitraan Zita Anjani Anak Zulhas: Bukan Mata yang Buta, tapi...
Kamis, 04 Dec 2025 21:30 WIB
7 FOTO
IN FRAME
Berawal dari Pasangan Drakor, 7 Potret On Ju Wan & Bang Minah Menikah di Bali
Kamis, 04 Dec 2025 18:45 WIBTERKAIT