Jonathan Frizzy Bakal Gelar Acara Bahagia Usai Bebas, Bakal Menikah?

agn | Insertlive
Kamis, 23 Oct 2025 12:15 WIB
Keseruan Jonathan Frizzy saat Jajan diAngkringan hingga Ayam Geprek Jonathan Frizzy Bakal Gelar Acara Bahagia Usai Bebas, Bakal Menikah?/Foto: Instagram @ijonkfrizzy/Site
Jakarta, Insertlive -

Aktor Jonathan Frizzy mendapat vonis delapan bulan penjara atas kasus vape berisi obat keras atau zat etomidate.

Meski sempat terpuruk atas vonis tersebut, Jonathan mengaku memiliki rencana yang spesial setelah ia bebas nanti. Dalam pengakuannya, pria yang akrab disapa Ijonk itu berterima kasih kepada Tuhan, tim kuasa hukum hingga sosok orang tersayang.

Ijonk bersyukur masih ada orang-orang yang membantu menguatkan dan menyayanginya selama menjalani proses hukum ini.

ADVERTISEMENT

"Terima kasih juga buat seseorang yang sayang banget sama saya," ucap Jonathan Frizzy setelah sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten pada Rabu (22/10).

Ijonk lalu menyinggung tentang adanya kabar baik setelah ia bebas. Mantan suami Dhena Devanka itu mengaku akan melangsungkan acara bahagia. Ucapan itu pun memicu dugaan jika Jonathan Frizzy akan menikah setelah bebas.

"Nanti juga ke depannya, saya mau melangsungkan suatu acara yang bahagia juga pasti akan mengundang kalian semua,"kata Jonathan Frizzy.

Namun saat dikonfirmasi lebih lanjut, ia tidak memberikan kejelasan. Ia hanya memberikan isyarat jika pada acara bahagia itu ia akan mengundang media.

"Makanya baik-baik dong sama saya," ujar Jonathan meminta media untuk berhubungan baik dengannya.


Seperti yang diketahui sebelumnya, Jonathan Frizzy sempat dikabarkan menjalin hubungan asmara dengan aktris Ririn Dwi Arianti. Meski awalnya hanya isu, keduanya akhirnya secara terbuka menunjukkan hubungan asmara itu ke publik.

Jonathan bahkan sempat menangis dan meminta maaf kepada Ririn saat pembacaan pledoi usai terjerat dalam kasus ini.

Sementara itu Pengadilan Negeri Tangerang melalui Hakim Ketua dalam amar putusan menyatakan Ijonk terbukti bersalah dan sah terlibat dalam tindak pidana tersebut. Ijonk pun divonis hukuman delapan bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan bulan," kata Hakim Ketua dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (22/10).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Jonathan Frizzy memenuhi unsur pidana yang didakwakan jaksa penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu," ujar Hakim Ketua.

(agn/arm)
Tonton juga video berikut:

ARTIKEL TERKAIT

snap logo
SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.
LEBIH LANJUT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER