Pendidikan Pablo Benua yang Ijazahnya Digugat Palsu oleh Pihak Kampus
Pablo Benua memberikan pembelaan usai dirinya serta sang istri, Rey Utami, terjerat dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Pasangan suami istri itu dipolisikan ke Polres Metro Depok atas dugaan memakai ijazah palsu dari kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik (STIHP) Pelopor Bangsa, Beji, Kota Depok.
Jejak pendidikan Pablo Benua sendiri menjadi sorotan setelah suami Rey Utami itu mengaku sudah lulus sejak tahun 2018 dari sebuah universitas di Sumatera Utara. Ia menyebut namanya telah terdaftar sebagai lulusan kampus tersebut pada tahun 2018.
"Silahkan cek di Pangkalan Data Dikti, cek nama saya di situ bahwa saya sudah lulus sejak tahun 2018," tegas Pablo di Polres Metro Depok dalam laporan dari detikcom.
Pablo yang telah menjalani pemeriksaan pada Senin (13/10) selama lima jam itu mengaku dirinya tidak pernah menggunakan ijazah palsu dari kampus tersebut.
Ia tegas mengatakan sebagai sarjana hukum lulusan Sarjana Hukum dari STIS Darul Ulum dan bukan dari kampus yang disebutkan dalam laporan, sementara Rey sudah menyandang gelar Magister.
"Saya sudah Sarjana Hukum, Kak Rey itu sudah Magister. Jadi nggak ada urusannya, ini kan karena ada orang yang ingin menggoreng-goreng," lanjutnya.
Sebelumnya pihak kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik (STIHP) Pelopor Bangsa, Beji, Kota Depok tegas menyatakan tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama Pablo Putra Benua dan Rey Utami serta adiknya, Christoper Anggasastra.
Dalam surat permohonan yang diajukan Badan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advocat Indonesia (BPP PAI) pada 14 Agustus lalu, pihak BPP PAI meminta verifikasi kepada STIHP Pelopor Bangsa tentang ijazah Sarjana (S1) Fakultas Hukum atas nama Pablo Putra Benua, Rey Utami, dan Christoper Anggasastra.
"Berdasarkan surat permohonan itu, kami melakukan rapat internal. Kami menemukan fakta-fakta bahwa STIHP Pelopor Bangsa tidak pernah menerbitkan ijazah untuk orang bernama Pablo Putra Benua, Rey Utami, dan Christoper Anggasastra," tegas Andi Tatang Supriyadi selaku pengacara sekaligus dosen di STIHP Pelopor Bangsa di Depok.
"Yang bersangkutan tidak pernah mengikuti agenda perkuliahan dan tidak memenuhi kewajibannya, maka pihak Rektorat memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan dari STIHP Pelopor Bangsa. Dapat disimpulkan dalam kacamata hukum, PB telah menggunakan ijazah palsu untuk melakukan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Bandung," jelasnya
Rektorat STIHP Pelopor Bangsa melaporkan Pablo Putra Benua ke Polres Metro Depok atas dugaan pemalsuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan atau 264 dan atau 266 KUHP. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/1584/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tanggal 29 Agustus 2025.
"Setelah dilakukan pelaporan terhadap Pablo Benua dan kedua orang lainnya, yang bersangkutan berkali-kali menghubungi pihak kampus untuk dilakukan musyawarah. Namun, bukannya penyampaian permohonan maaf kepada pihak STIHP Pelopor Bangsa, Pablo Putra Benua dengan tegas menyatakan adalah lulusan strata 1 Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Darul Ulum Lampung Timur, dengan tahun kelulusan 2018. Berdasarkan fakta yang diungkapkan Pablo Putra Benua ini akhirnya melahirkan kerancuan dan anomali," jelas Tatang.
(dis/fik)