3 Publik Figur Disorot gegara Punya Gelar Mentereng, Tak Kuliah tapi Berijazah
Ijazah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh institusi pendidikan sebagai bukti kelulusan seseorang dari suatu jenjang pendidikan baik formal maupun nonformal.
Dokumen ini akan memuat sejumlah informasi mulai dari nama lengkap, nilai, serta tanggal kelulusan yang berfungsi sebagai pengakuan formal atas pencapaian akademik.
Sayangnya, ada sejumlah publik figur yang diduga sengaja memalsukan ijazah atau sekadar membeli ijazah demi memiliki gelar mentereng.
Simak rangkumannya di bawah ini.
Ahmad Sahroni
Ahmad Sahroni menuai sorotan setelah muncul di momen wisuda doktoral Universitas Borobudur, Jakarta.
Dalam momen yang dibagikan akun TikTok @tysaz.patricia, tampak Sahroni naik ke panggung menggunakan toga lengkap dan menyalami para petinggi kampus.
Disertasi Sahroni ikut menjadi sorotan karena membahas soal pemberantasan korupsi yang merugikan negara.
Adapun judul disertasi Sahroni adalah 'Pemberantasan Korupsi Melalui Prinsip Ultimate Remedium: Suatu Strategi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara'.
Meski muncul dalam momen wisuda, sejumlah warganet mempertanyakan kebenaran wisuda dan dugaan 'membeli' ijazah.
"Beneran kuliah?" sindir warganet.
"Palsu apa beneran ini?" kata warganet lainnya.
Pablo Benua
Pablo Benua dilaporkan memiliki ijazah palsu hingga harus menjalani pemeriksaan pada Senin (13/10) selama lima jam di Polres Metro Depok.
Dalam kesaksian pihak kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik (STIHP) Pelopor Bangsa, Beji, Kota Depok tegas menyatakan tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama Pablo Putra Benua dan adiknya, Christoper Anggasastra.
Pablo sendiri pernah tercatat sebagai mahasiswa di kampus STIHP sejak 2023, namun ia tak pernah menyelesaikan program studi dan agenda perkuliahan untuk memenuhi syarat kelulusan.
Rey Utami
Sama seperti Pablo Benua, Rey Utami juga terseret dalam kasus dugaan ijazah palsu.
Andi Tatang Supriyadi selaku pengacara sekaligus dosen di STIHP Pelopor Bangsa di Depok mengatakan pihaknya tak pernah mengeluarkan ijazah atas nama Rey Utami serta Pablo Benua.
"Berdasarkan surat permohonan itu, kami melakukan rapat internal. Kami menemukan fakta-fakta bahwa STIHP Pelopor Bangsa tidak pernah menerbitkan ijazah untuk orang bernama Pablo Putra Benua, Rey Utami, dan Christoper Anggasastra," kata Andi.
"Yang bersangkutan tidak pernah mengikuti agenda perkuliahan dan tidak memenuhi kewajibannya, maka pihak Rektorat memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan dari STIHP Pelopor Bangsa. Dapat disimpulkan dalam kacamata hukum, PB telah menggunakan ijazah palsu untuk melakukan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Bandung," jelasnya dalam laporan dari detikcom.
Pablo dan Rey Utami dilaporkan atas dugaan pemalsuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan atau 264 dan atau 266 KUHP. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/1584/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tanggal 29 Agustus 2025.
(dis/dis)