Aditya Zoni Buka Suara soal Kasus Ammar Zoni Diduga Terlibat Peredaran Narkoba di Penjara
Aditya Zoni akhirnya buka suara tentang kabar Ammar Zoni, sang kakak yang kembali terjerat kasus narkoba. Diketahui, Ammar Zoni terseret dalam kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.
Ammar Zoni yang sebelumnya masih menjalani hukuman atas kasus narkoba kini diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang haram itu dari balik penjara. Aktor berusia 32 tahun ini disebut menjual barang haram bersama lima tersangka lainnya, yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Keenam tersangka itu terlibat dalam peredaran narkotika dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat berupa narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis.
Menurut Aditya Zoni, informasi yang beredar saat ini masih bersifat dugaan dan belum didasarkan pada bukti yang kuat. Ia juga menyampaikan kepada masyarakat agar lebih bijaksana dalam menyikapi berita-berita yang beredar di luar sana.
Aditya Zoni pun mengaku masih menunggu hasil persidangan kasus yang menjerat kakaknya tersebut.
"Ini masih dugaan teman-teman ya, jadi belum ada data dan faktanya. Jadi kita sama-sama nunggu aja hasil persidangannya," ucap Aditya Zoni dalam unggahan video di akun Instagramnya @real_aditya1 pada Minggu (12/10).
Tak hanya itu, pria berusia 25 tahun ini mengajak seluruh warganet untuk bersama-sama mengawal proses hukum yang sedang berjalan hingga tuntas di persidangan.
"Saya ingin mengimbau kepada semuanya untuk tetap kawal kasus ini dan kita lihat nanti di persidangan nanti," ujarnya.
Sementara itu, berkas perkara Ammar dan lima tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/10) sekitar pukul 15.00 WIB.
|
Dalam pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, mantan suami Irish Bella itu dan para tersangka lainnya mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada dari luar rutan.
Ammar Zoni disebut berperan sebagai penampung sabu dan tembakau sintetis dari luar rutan. Sementara tersangka lainnya menerima narkoba itu dari Ammar untuk diedarkan di dalam Rutan Salemba.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ yang mendapatkan Narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba," kata Plt Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung, Kamis (9/10).