Disebut Tak Sopan di Persidangan, Ini Alasan Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara
Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh pengusaha skincare Reza Gladys.
Pada sidang yang digelar Kamis (9/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan sejumlah hal yang dianggap memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Nikita Mirzani sebagai terdakwa.
JPU menyebut bahwa perbuatan Nikita Mirzani tak hanya berdampak terhadap individu, tetapi juga menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Perbuatan Nikita Mirzani dinilai merusak nama baik dan martabat orang lain.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak nama baik dan martabat orang lain, serta meresahkan masyarakat dalam skala nasional," ujar JPU pada sidang tersebut.
Selain itu, JPU juga menyebut bahwa sikap Nikita Mirzani yang cenderung tak kooperatif selama persidangan juga menjadi alasan artis kontroversial itu mendapatkan tuntutan 11 tahun penjara.
Artis yang akrab disapa Nyai itu dianggap tak sopan selama persidangan berlangsung, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, hingga tidak mengakui perbuatannya.
Nikita Mirzani dianggap menikmati hasil dari perbuatannya dan tidak menghormati proses persidangan yang berlangsung.
"Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan, terdakwa tidak bersikap sopan di persidangan, terdakwa berbelit-belit di persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa sudah pernah dihukum, terdakwa tidak menghargai jalannya persidangan," ungkap JPU.
Sementara hal yang meringankan tuntutan Nikita Mirzani hanya satu, yakni karena ia masih memiliki tanggungan keluarga. Nikita kemudian terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemerasan dan TPPU hingga dituntut pidana penjara 11 tahun.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pledoi oleh pihak Nikita Mirzani pada tanggal 16 Oktober 2025 mendatang.
(asw/fik)