Ammar Zoni Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Diduga Jadi Pengedar di Dalam Penjara
Belum selesai menjalani hukuman penjara akibat kasus narkoba yang ketiga, Ammar Zoni diduga terlibat dalam dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.
Padahal, Ammar Zoni dijadwalkan bebas dari Rutan Salemba pada Desember 2025 mendatang.
Harapan Ammar Zoni untuk menghirup udara kebebasan itu sepertinya harus sirna karena mantan suami Irish Bella diduga menjadi pengedar narkoba di dalam penjara.
Kasus ini terungkap dari unggahan Instagram resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti pada Rabu (8/10).
"Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta pusat dan para tersangka telah diamankan Karupam Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte)," bunyi keterangan dalam unggahan tersebut.
Dalam foto yang dibagikan, terlihat potret Ammar Zoni dengan para tersangka lainnya. Mereka diserahkan oleh penyidik Polsek Cempaka Putih dan Polres Jakarta Pusat.
Atas perbuatan para tersangka yang mengedarkan narkoba di dalam penjara, mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Bahwa tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis atau publik figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika," sambung pernyataan itu.
Narkoba jenis sabu dan ganja yang ditemukan di kamar saat penggeledahan, menjadi barang bukti di kasus narkotika keempat yang menjerat Ammar Zoni.
(arm/fik)