Digugat Perdata oleh Nikita Mirzani, Pihak Reza Gladys Pertanyakan Alasannya
Reza Gladys dan sang suami, Attaubah Mufid digugat secara perdata oleh Nikita Mirzani senilai Rp244 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut dilayangkan lantaran Reza Gladys dan Attaubah Mufid diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kuasa hukum pasangan suami istri itu pun mempertanyakan alasan Nikita Mirzani melayangkan gugatan perdata tersebut. Ia mengaku heran apa kesalahan kliennya yang disebut melakukan perbuatan melawan hukum.
"Saya masih bingung, di manakah letak kesalahan klien kami sehingga dikatakan dia melakukan perbuatan melawan hukum, sementara dia sudah membuat perbuatan hukum sebagaimana pasal 108 KUHAP," ucap Julianus P. Sembiring, kuasa hukum Reza Gladys dan Attaubah Mufid saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10).
Julianus pun mengatakan seharusnya pihak Nikita Mirzani menguji terlebih dahulu dasar hukum gugatan yang mereka ajukan.
"Seharusnya, penggugat menguji dulu ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal 108, baru kemudian melakukan gugatan," ujar Julianus.
"Dibuktikan dulu kesepakatannya, baru ditingkatkan kalau memang ini sepakat, berarti kami melanggar perbuatan melawan hukum. Jadi ini memang terbolak-balik," timpal Surya Batubara, tim kuasa hukum Reza Gladys lainnya.
Sementara Robert Par Uhum, tim kuasa hukum Reza Gladys lainnya, menilai gugatan tersebut seolah menunjukkan pihak Nikita Mirzani ingin menutupi sesuatu.
"Semua pelaku tindak pidana kejahatan selalu berusaha membungkus tindak pidananya supaya tidak diketahui oleh orang lain," ujar Robert Par Uhum.
(kpr)