Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Sidang Perdana Gugatan Perdata Nikita Mirzani ke Reza Gladys Ditunda

Yogi Alfian | Insertlive
Rabu, 08 Oct 2025 18:30 WIB
Sidang Perdana Gugatan Perdata Nikita Mirzani ke Reza Gladys Ditunda (Foto: Marianus Harmita/Insertlive.com)
Jakarta, Insertlive -

Sidang perdana gugatan perdata Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, senilai Rp244 M ditunda. Penundaan terjadi karena pihak pengembang perumahan, PT Bumi Parama Wisesa, tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Turut tergugat belum bisa datang, tapi tidak memberikan alasan yang jelas kenapa ketidakhadirannya itu sampai tidak bisa hadir," ujar Usman Lawara, kuasa hukum Nikita Mirzani, Rabu (8/10).

Menurut Usman, ketidakhadiran pihak developer membuat persidangan belum memenuhi syarat formil. Meskipun PT Bumi Parama Wisesa sudah menerima surat panggilan secara sah, majelis hakim memutuskan untuk melakukan pemanggilan ulang pada sidang berikutnya.


"Hakim memutuskan bahwa terhadap hal itu, sesuai hukum acara, patut dipanggil sekali lagi secara hukum," kata Usman.

Perkara ini berawal dari adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang kemudian dibatalkan secara sepihak.

"Awal mula perbuatan ini kan ada kesepakatan. Kesepakatannya secara lisan dan elektronik. Ini perjanjian, tapi tiba-tiba dibatalkan," kata Marulitua Sianturi, kuasa hukum Nikita.

Lebih lanjut, pihak Nikita Mirzani meminta majelis hakim mengesahkan kesepakatan tersebut secara hukum. Ia menilai pembatalan sepihak tanpa alasan yang jelas merugikan kliennya.

"Makanya kita mintakan di awal itu agar majelis hakim mengesahkan bahwa kesepakatan secara lisan dan secara elektronik ini sah secara hukum," tutur Marulitua Sianturi.

Dalam kesempatan yang sama, ia menegaskan gugatan sebesar Rp244 miliar tersebut bukan angka sembarangan. Menurutnya, semua klaim kerugian yang tercantum telah melalui perhitungan matang berdasarkan bukti-bukti yang akan mereka ajukan di persidangan.

"Jadi itu sudah matang benar, kami susun gugatan ini sehingga apa yang kami tuangkan dalam gugatan kami, kami akan buktikan senilai Rp244 miliar itu," pungkasnya.

(yoa/and)
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT


FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK