DJ Panda Akan Diperiksa Terkait Dugaan Pengancaman yang Dilaporkan Erika Carlina
Perseteruan antara Erika Carlina dan DJ Panda kembali mencuat. Laporan Erika Carlina terkait dugaan pengancaman terhadap DJ Panda yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya sudah memasuki tahap penyidikan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah.
"Sudah penyidikan," ucap Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah, Selasa (7/10).
Bahkan, Iskandarsyah mengatakan akan memanggil DJ Panda untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan yang dilayangkan Erika Carlina tersebut.
"Minggu depan pemeriksaannya," ungkapnya.
"Hari Rabu," sambungnya.
Seperti diketahui, perseteruan antara DJ Panda dan Erika Carlina berawal dari pengakuan sang aktris yang telah hamil di luar nikah. Sembilan bulan mengandung, Erika mengaku mendapatkan ancaman dari ayah kandung sang bayi yang terungkap merupakan DJ Panda.
Akibatnya, Erika memutuskan untuk melaporkan DJ Panda atas dugaan tindak pengancaman ke Polda Metro Jaya.
Laporan Erika Carlina itu terdaftar dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Ia melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman yang diduga dilakukan oleh DJ Panda dengan menggunakan beberapa pasal, yakni Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 UU ITE, serta/atau Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
(kpr/and)