Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Cek Smelter Timah dari Kasus Korupsi Harvey Moeis, Presiden Prabowo Geram

agn | Insertlive
Selasa, 07 Oct 2025 09:40 WIB
Cek Smelter Timah dari Kasus Korupsi Harvey Moeis, Presiden Prabowo Geram/Foto: Insertlive
Jakarta, Insertlive -

Presiden Prabowo Subianto terjun langsung untuk mengecek smelter timah yang menyeret nama suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Prabowo geram lantaran kasus korupsi ini telah merugikan negara mencapai Rp300 triliun. Diketahui ada enam perusahaan yang melakukan tambang ilegal di Bangka Belitung dan smelternya telah disita negara.

Smelter-smelter timah itu pun kini sudah diberikan langsung ke PT Timah sebagai perusahaan pelat merah pengelola timah.


"Kita bisa bayangkan kerugian negara dari 6 perusahaan ini saja, kerugian negara total potensi bisa mencapai Rp 300 triliun. Kerugian negara sudah berjalan Rp 300 triliun. Ini kita hentikan," beber Prabowo saat menyerahkan smelter PT Tinindo Internusa ke PT Timah, Senin (6/10) dalam laporan dari detikcom.

Prabowo juga memerintahkan kepada para penegak hukum untuk terus menjalankan kasus korupsi yang sudah merugikan negara ini tanpa pandang bulu.

"Ke depan berarti ratusan triliun itu bisa kita selamatkan untuk rakyat kita. Saya sampaikan penghargaan kepada Jaksa Agung, Panglima TNI, Bea Cukai, Bakamla, semua pihak yang telah bergerak cepat sehingga aset-aset ini bisa kita selamatkan," ucapnya.

Dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun ini, Harvey Moeis dan beberapa tersangka lainnya telah diamankan dan dijatuhi vonis. Harvey dijatuhi vonis 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan dan uang pengganti Rp420 miliar.

Atas vonis itu, Harvey mengajukan kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung. Sehingga vonis 20 tahun penjara dari Pengadilan Tinggi tetap berlaku.

Selain Harvey, para tersangka lainnya adalah Helena Lim, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, Mantan Direktur PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan para pihak lain.

(agn/arm)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK