Tak Terima Divonis 9 Tahun Penjara, Vadel Badjideh Ajukan Banding
Vadel Badjideh divonis hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar atas kasus persetubuhan dan aborsi terhadap LM, putri Nikita Mirzani. Pihak Vadel pun akhirnya mengajukan banding lantaran tak terima atas vonis yang diterimanya.
Oya Abdul Malik, kuasa hukum Vadel Badjideh mengatakan pihaknya menilai vonis yang dijatuhi Majelis Hakim tidak mencerminkan fakta hukum sebenarnya di persidangan. Maka dari itu, pihak Vadel hari ini mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Hari ini saya menyerahkan memori banding," ujar Oya Abdul Malik, kuasa hukum Vadel Badjideh saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10).
"Saya menganggap, majelis hakim kemarin pada putusannya kurang mencermati fakta-fakta hukum di persidangan. Itu aja. Karena ada bukti visum, segala macamnya, kok bisa diabaikan," sambungnya menjelaskan.
Oya Abdul Malik menilai bukti visum dapat menjawab tuduhan yang dijatuhkan kepada Vadel Badjideh. Oya menilai Majelis Hakim telah mengabaikan bukti visum yang diberikan.
"Ada bukti visum yang dipegang oleh polisi dan majelis. Di situ dengan tegas di bukti visumnya dijelaskan kapan dia hamil. Ada. Makanya saya bilang, ini yang kenapa saya mesti banding," tuturnya.
"Majelis kurang cermat untuk melihat fakta hukum di dalam persidangan. Hasil visum yang ngomong, ahli forensik yang dihadirkan JPU yang ngomong di dalam persidangan," lanjut kuasa hukum Vadel Badjideh itu.
Maka dari itu, sebagai kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya dengan tegas mengatakan dirinya akan memperjuangkan keadilan hukum terhadap kliennya.
"Pastinya saya berjuang atas hak hukum klien saya yang menurut saya, menurut fakta, terzalimi," pungkasnya.
(kpr/fik)