Saksi Ahli Sebut Dakwaan JPU ke Nikita Mirzani Tak Penuhi Unsur Pencemaran Nama Baik
Nikita Mirzani hari ini kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang dilaporkan Reza Gladys, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak Nikita Mirzani.
Dalam persidangan, Nikita Mirzani dengan tegas mempertanyakan soal penerapan pasal yang dikenakan kepada dirinya.
"Apakah ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia dapat diterapkan terhadap suatu produk?," tanya Nikita Mirzani di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10).
Maka dari itu pihak Nikita Mirzani menghadirkan saksi ahli UU ITE, Andi Widiatno untuk memberikan penjelasan terkait kasus yang menjeratnya. Di hadapan Majelis Hakim, Andi menjelaskan soal aturan ancaman dan pencemaran hanya berlaku terhadap subjek orang, bukan benda.
"Tidak bisa, karena ancaman dan pencemaran itu dikhususkan kepada orang, bukan kepada produk," ujar Saksi Ahli UU ITE, Andi Widiatno.
Mendengar jawaban dari Andi Widiatno, Nikita Mirzani kembali meyakinkan jika mengkritik sebuah produk tidak bisa dikenakan pasal pencemaran nama baik.
"Jadi ke produk nggak bisa ya?," tanya Nikita Mirzani lagi.
Andi pun kembali menegaskan bahwa pasal pencemaran nama baik hanya berlaku terhadap orang bukan benda.
"Saya pastikan bukan itu maksud dari pencemaran. Karena unsurnya itu adalah mencemarkan nama baik seseorang. Jadi produk itu tidak ada nama baiknya," jelas Andi Widiatno.
Nikita pun menanyakan apakah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang mengenakan Pasal 27B ayat 2 kepada dirinya.
"Dalam kasus ini, menurut ahli gimana? Kan sudah mendengar dari pertanyaan lawyer saya, apakah masuk unsur 27B ayat 2 seperti yang didakwakan oleh JPU kepada saya?," tanya Nikita Mirzani.
Andi pun menilai tak ada unsur penting yang dapat memenuhi dakwaan tersebut. Pasalnya, Andi menyebut mereview sebuah produk tidak bisa dikatakan perbuatan melawan hukum.
"Secara unsur, pemenuhan unsur, yang tidak terpenuhi itu adalah berkenaan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Artinya, perbuatan untuk me-review adalah bukan suatu yang perbuatan yang melawan hukum," jelas Andi Widiatno.
Pada kesempatan itu, Andi juga memberikan penjelasan soal dugaan ancaman membongkar informasi publik.
"Berkenaan dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, suatu informasi publik bukanlah suatu bentuk rahasia yang dapat menjadikan ancaman pencemaran itu terjadi," tuturnya.
(kpr/fik)