Resmi Cabut Gugatan, Nikita Mirzani Gugat Ulang Reza Gladys soal Wanprestasi

kpr | Insertlive
Rabu, 01 Oct 2025 16:30 WIB
nikita mirzani Resmi Cabut Gugatan, Nikita Mirzani Gugat Ulang Reza Gladys soal Wanprestasi / Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal
Jakarta, Insertlive -

Perseteruan antara Nikita Mirzani dengan Reza Gladys kini mulai masuk babak baru. Nikita Mirzani akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatan wanprestasi senilai Rp114 miliar yang diajukannya terhadap Reza Gladys.

Namun, pencabutan tersebut bukan berarti akhir dari perseteruannya dengan Reza Gladys. Pasalnya, Nikita Mirzani justru mengajukan gugatan baru senilai Rp244 miliar.

"Pencabutan gugatan wanprestasi atas nama penggugat Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki sebagai penggugat melawan Reza Gladys dan Ataubah Mufid," ucap Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10).

ADVERTISEMENT

"Terhadap surat ini maka majelis hakim karena belum sampai jawaban menjawab baru sidang pertama maka pengadilan mengambil keputusan tanpa persetujuan pihak penggugat," lanjutnya menjelaskan.

Putusan atas pencabutan gugatan Nikita Mirzani itu akan diumumkan secara e-court pada Kamis (2/10) besok.

Terkait pencabutan gugatan tersebut, Julianus Sembiring, kuasa hukum Reza Gladys memberikan tanggapan. Julianus mengaku merasa dipermainkan oleh pihak Nikita Mirzani.

"Ini kedua kali. Walau UU mengizinkan, ini pelajaran buat kami. Harus sikap tegas. Jangan dianggap main-main," ujar Julianus Sembiring, kuasa hukum Reza Gladys.

Namun, Galih Rakasiwi selaku kuasa hukum Nikita Mirzani justru enggan memberikan tanggapan terkait hal tersebut.


"Tidak ada tanggapan," ujarnya singkat.

Galih hanya menegaskan bahwa gugatan tersebut telah dicabut secara resmi lewat PTSP. Pencabutan ini dikarenakan Nikita Mirzani akan melayangkan gugatan baru terhadap Reza Gladys.

"Sudah resmi (dicabut). Sudah diajukan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), secara persidangan juga saya hadir di persidangan. Jadi sudah resmi (dicabut)," tegasnya.

"Iya, tentunya (gugatan baru) pastilah kita tetap ada rundingan, tetap kita berdiskusi lebih matang apa langkah yang kita akan ambil, seperti itu, bukan tanpa sebab," sambung Galih.

Gugatan tersebut dilayangkan lantaran Nikita Mirzani merasa dirugikan materil dan immateril.

Pada gugatan terbaru Nikita Mirzani mengajukan tiga kerugian. "Ada kerugian materiil yang dimintakan itu Rp 4 miliar, kemudian ada kerugian karena kelalaian ya, sebesar kurang lebih Rp40 miliar, kemudian ada ganti kerugian immateriil Rp200 miliar," jelas Andi Syarifuddin kuasa hukum Nikita Mirzani lainnya.

(kpr/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
snap logo
SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.
LEBIH LANJUT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER