BPOM Absen di Sidang Lanjutan Nikita Mirzani vs Reza Gladys
Persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar hari ini, Kamis (25/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda sidang hari ini adalah pemanggilan saksi ahli dari pihak Nikita Mirzani, termasuk Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM).
Namun, BPOM absen dalam persidangan. BPOM kabarnya menolak untuk hadir sebagai saksi ahli karena pemanggilannya bukan oleh pengadilan, melainkan oleh Nikita Mirzani secara pribadi. Nikita Mirzani lantas menilai BPOM tidak netral.
"Nggak netral dong? Harus netral," kata Nikita Mirzani, Kamis (25/9).
Nikita Mirzani menilai kehadiran BPOM sangat diperlukan di persidangan. Sebab, BPOM sempat terlibat dalam proses penyidikan saat kasus ini masih ditangani Polda Metro Jaya.
"Karena yang dijadikan saksi ahli waktu BPOM di Polda, dia ngeceknya (produk) yang lain bukan Salmon DNA yang dicek," ujarnya.
Persidangan tetap berjalan meski BPOM tidak hadir. Tiga saksi ahli lainnya, yaitu Frans Asisi seorang ahli linguistik, Suparji ahli hukum pidana, dan Subani ahli bidang hukum perdata, tetap memberikan keterangannya.
Sementara itu, Nikita Mirzani dan temannya, Ismail Marzuki (Mail), didakwa melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys. Nikita dan Mail juga dituding melakukan tindak pencucian uang atas dana sebesar Rp4 miliar yang diterima dari Reza Gladys.
Keduanya kini didakwa dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
(KHS/fik)