Kuasa Hukum Vadel Badjideh Tanggapi Repik JPU dengan Santai
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan repik dalam persidangan Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/9).
Repik merupakan jawaban balasan atau sanggahan yang diajukan oleh pihak penggugat (atau penuntut umum) terhadap jawaban yang diajukan oleh pihak tergugat (atau penasihat hukum terdakwa) dalam sebuah proses persidangan hukum.
Dalam repik tersebut, JPU tetap menuntut Vadel Badjideh kurungan 12 tahun penjara atas laporan dari Nikita Mirzani soal dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.
"Beliau tetap dengan tuntutannya, eh tidak ada yang berubah. Dari beberapa poin yang kami sampaikan, dijawab hanya beberapa poin dari sekian banyaknya," kata kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik saat ditemui usai sidang.
Menanggapi repik dari JPU tersebut, Oya Abdul Malik mengaku santai karena isi repik tersebut tidak sesuai dengan permintaan yang diajukan oleh pihaknya.
"Nggak nyambung. Ya, maksudnya gini, lucunya yang kita sampaikan apa, yang dijawab apa, gitu. Itu aja sih. Tapi ya enggak apa-apa juga. Masing-masing kan punya argumen, ya," imbuhnya.
Oleh sebab itu, Oya Abdul Malik akan mengajukan dupik sebagai respons dari repik yang diungkapkan oleh JPU tersebut.
"Jadi, saya akan melakukan duplik hari Senin. Setelah itu, baru menunggu waktu majelis memutuskan," tegasnya.
|
Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 76D dan/atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(arm/agn)