Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Ada Kelalaian Polisi, Ini Alasan Litao Bisa Jadi DPRD Wakatobi Usai Masuk DPO

agn | Insertlive
Jumat, 12 Sep 2025 12:00 WIB
Ada Kelalaian Polisi, Ini Alasan Litao Bisa Jadi DPRD Wakatobi Usai Masuk DPO/Foto: Instagram
Jakarta, Insertlive -

Anggota DPRD Wakatobi La Lita atau Litao ternyata masuk ke dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Ia menjadi DPO sejak tahun 2014 silam atas kasus pembunuhan. Litao yang menjadi buronan selama 11 tahun pun malah berhasil lolos menjadi anggota DPRD. Hal itu menimbulkan pertanyaan mengapa Litao bisa lolos menjadi legislatif.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian mengatakan ada oknum polisi yang menerbitkan SKCK untuk Litao. Gegara penerbitan SKCK itu, Litao berhasil maju Pileg 2024 hingga akhirnya terpilih sebagai anggota DPRD Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).


Aiptu S menjadi oknum polisi yang menerbitkan SKCK milik Litao. Aiptu S pun telah dijatuhi sanksi demosi selama 3 tahun dan dihukum menjalani penempatan khusus atau patsus.

"Yang bersangkutan diberi sanksi demosi tiga tahun, dibatalkan sekolah perwira, serta dipatsus," kata Kombes Iis pada Kamis (11/9).

Aiptu S sudah dimutasi dari Polres Wakatobi ke Polres Buton Utara sejak Juli lalu. Ia diproses dengan dugaan pelanggaran etik setelah menerbitkan SKCK tanpa prosedur yang ketat.

"Ditemukan adanya kelalaian dalam penerbitan SKCK. Petugas tidak mencantumkan status DPO sehingga dokumen tetap terbit," jelasnya.

"Dalam SOP SKCK, pemohon mengisi daftar isian, kemudian dicek lintas fungsi, narkoba, lantas dan reskrim. Tapi saat itu register perkara tidak diperiksa," tambahnya.

Sebelumnya anggota DPRD Wakatobi Litao dari Fraksi Hanura diduga menjadi pelaku pembunuhan seorang anak bernama Wiranto di Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan yang terjadi pada Oktober 2014 silam. Dari kasus pembunuhan yang terjadi 11 tahun lalu itu, dua dari tiga pelaku telah diadili. Hanya Litao yang melarikan diri.

Setelah Litao kabur, polisi sudah menetapkannya sebagai DPO. Setelah lama menjadi DPO, Litao malah resmi menjadi anggota DPRD Wakatobi pada hasil Pileg 2024 lalu. Polisi lalu menetapkan Litao sebagai tersangka dalam surat Nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025 oleh Ditreskrimum Polda Sultra pada 28 Agustus 2025.

(agn/fik)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK