Tampang Anggota DPRD Wakatobi Ternyata Buronan Kasus Pembunuhan 2014
Publik tengah dihebohkan dengan kabar anggota DPRD Wakatobi La Lita atau Litao yang menjadi tersangka kasus pembunuhan.
Litao pun menjadi buronan atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014 silam. Usai hal ini terungkap, pihak kepolisian melakukan pemanggilan terhadap Litao. Namun, ia mangkir pada panggilan pertamanya karena alasan kesulitan transportasi.
"Iya, yang bersangkutan tidak hadir. Kita akan jadwalkan ulang pada pekan depan, sekitar tanggal 18 September," kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian pada Kamis (11/9).
"Alasannya soal kendala transportasi, karena Wakatobi wilayah kepulauan, ada penyampaiannya. Kita sudah layangkan panggilan kedua," lanjutnya.
Polisi membenarkan Litao yang masuk ke dalam DPO. Pasalnya dari kasus pembunuhan yang terjadi 11 tahun lalu itu, dua dari tiga pelaku telah diadili. Hanya Litao yang melarikan diri.
"Ketika kasus itu terjadi, dua pelaku sudah diadili. Tapi satu orang melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO," ucap Iis.
"Soal itu (penahanan) nanti melihat hasil pemeriksaan,"tambahnya.
|
Sebelumnya Litao diduga terlibat dalam kasus pembunuhan anak bernama Wiranto di Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan yang terjadi pada Oktober 2014 silam. Setelah Litao kabur, polisi sudah menetapkannya sebagai DPO.
Setelah lama menjadi DPO, Litao malah resmi menjadi anggota DPRD Wakatobi pada hasil Pileg 2024 lalu. Polisi lalu menetapkan Litao sebagai tersangka dalam surat Nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025 oleh Ditreskrimum Polda Sultra pada 28 Agustus 2025.
Diduga Litao bisa lolos menjadi anggota DPRD setelah SKCK miliknya terbit dari kepolisian. Pihak Polda Sultra pun mengaku ada kelalaian dari penerbitan SKCK tersebut. Mereka juga sudah memberikan sanksi terhadap Aiptu S yang menerbitkan SKCK milik Litao.
(agn)