Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Leony Vitria Bahas Bayar Pajak Warisan Senilai Puluhan Juta, Singgung Proses Rumit

Arundati Swastika | Insertlive
Rabu, 10 Sep 2025 19:15 WIB
Leony Vitria Bahas Bayar Pajak Warisan Senilai Puluhan Juta, Singgung Proses Rumit/Foto: Instagram @leonyvh
Jakarta, Insertlive -

Mantan artis cilik Leony Vitria Hartanti baru-baru ini berbagi cerita soal pengalamannya mengurus sertifikat rumah peninggalan mendiang sang ayah, Andy Hartanto. Ayah Leony sendiri diketahui berpulang pada 15 Juni 2021 lalu.

Empat tahun setelah kepergian sang ayah, Leony Vitria baru mengurus balik nama sertifikat rumah mendiang.

Menurut Leony, pengurusan sertifikat rumah sang ayah termasuk dalam warisan sehingga surat waris harus diurus.


"Ternyata tuh jatuhnya warisan, kalau kita balik nama, kita harus ngurus surat waris. Nah bokap gue nggak ada surat waris untuk rumah ini akan diserahkan ke kita atau apa gitu," jelas Leony Vitria dalam sebuah unggahan di Instagram pribadinya, dikutip Rabu (10/9).

Tak disangka, Leony harus membayar pajak waris dengan nilai fantastis. Puluhan juta harus ia bayar karena pajak waris mengambil 2,5 persen dari harga rumah warisan. Leony merasa tak adil karena ia hanya ingin mengurus balik nama sertifikat rumah.

"Jadi kalau misal ganti nama dari rumah atas nama bokap gue ganti nama gua, gua tuh kena pajak waris yang gue harus bayar lagi itu 2,5 persen dari rumahnya. Which is gue harus ngeluarin duit puluhan juta lagi cuma buat balik nama doang," keluh Leony.

Lewat unggahan itu, mantan personel Trio Kwek-Kwek ini mempertanyakan soal banyaknya pajak yang harus ia bayar demi kepemilikan sebuah rumah.

"Ini rumah pas kita beli udah bayar pajak, tiap tahun kita bayar PBB. Terus sekarang cuma ganti nama dari bokap gue, gue harus bayar lagi, kena lagi," kata Leony geram.

Banyak netizen yang ternyata juga mengalami hal serupa dengan Leony Vitria hingga ikut menyinyiri kebijakan pemerintah. Sejumlah komentar netizen pun turut dibalas oleh Leony.

"Pajak mulu tapi kerja nggak ada, kayaknya rakyat emang dijadikan budak negara deh," komentar akun @nat***.

"Kita jadi budak di negara budek," balas Leony Vitria.

"Emang parah itung-itungan pajak di negara ini, sungguh nggak jelas," sahut akun @fon***.

"Ngurusnya juga rumit sekali," timpal Leony Vitria.

Sementara kebijakan pajak waris sebesar 2,5 persen sebelumnya telah diumumkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti pada April 2025 lalu.

Dwi Astuti menyebutkan bahwa warisan pada dasarnya merupakan objek Pajak Penghasilan dan ketika ahli waris akan melakukan balik nama, ada syarat administratif yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

"Ketika ahli waris akan melakukan proses balik nama atas harta warisan tersebut, terdapat syarat administrated yang harus dipenuhi, yaitu SKB PPh pasal 4 ayat (2) yang harus diserahkan kepada BPN," tandas Dwi Astuti.

(asw/fik)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK