Terseret Korupsi Kuota Haji, Khalid Basalamah Ngaku Jadi Korban Travel
Ustaz Khalid Basalamah selesai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 selama 7,5 jam pada Selasa (9/9).
Setelah selesai diperiksa, Khalid menjelaskan bahwa dirinya korban dari travel lain bernama PT Muhibbah.
Padahal, Khalid memiliki travel sendiri bernama PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour).
"Jadi saya posisinya tadinya sama jemaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda, sudah siap berangkat furoda, tapi ada seorang bernama Ibnu Mas'ud yang pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini, sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travel-nya dia," cerita Khalid pada detikcom.
"Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas'ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini. Jumlahnya 122. Iya iya (langsung berangkat di tahun yang sama), justru kita sudah berangkat sebagai jemaah PT Muhibbah," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menjelaskan pemanggilan Khalid sebagai pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) ini masih berstatus sebagai saksi.
"Saksi sebagai pemilik travel ibadah haji, artinya sebagai saksi fakta, sehingga tentu dibutuhkan keterangannya untuk mengungkap dan membuat terang perkara ini," tegas Budi Prasetyo, juru bicara KPK.
Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini belum menetapkan tersangka. Namun, ada tiga orang yang dicegah ke luar negeri KPK yakni eks Menteri Agama, Yaqut, eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
(dis/fik)