Dua Anggota Brimob Pelindas Affan Kurniawan Terancam Dipecat Tak Hormat
Keadilan atas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan uang meninggal dunia usai dilindas mobil rantis Brimob pada aksi demo, Kamis (28/8) mulai menemukan titik terang. Sebelumnya, polisi menetapkan 7 tersangka yang berada di dalam mobil rantis Brimob tersebut.
Kini, dua dari tujuh anggota Brimob tersebut dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat. Kedua anggota Brimob tersebut adalah Bripka Rohmat yang mengemudikan mobil rantis dan Kompol Kosmas K Gae, yang duduk di sebelah kemudi.
Akibat perbuatannya itu, dua anggota Brimob tersebut terancam dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia. Penetapan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa atas bukti terkait kasus meninggalnya Affan Kurniawan.
"Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis," ungkap Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Polri, Senin (1/9).
Sementara itu, lima orang anggota Brimob lainnya, yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David yang berada di kursi belakang dinyatakan melakukan pelanggaran sedang.
Akibat terbukti melakukan pelanggaran berat, Bripka Rohmat dan Kompol Kosmas terancam dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), terkait meninggalnya Affan Kurniawan usai dilindas mobil rantis Brimob saat aksi unjuk rasa pada Sabtu (28/8) lalu di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
"Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," tegas Brigjen Agus.
Sementara lima anggota Brimob lainnya yang melakukan pelanggaran sedang akan mendapatkan sanksi berdasarkan fakta-fakta di sidang etik nanti.
"Macamnya adalah sanksinya patsus atau mutasi demosi atau penundaan pangkat dan penundaan pendidikan, dan itu semua nanti akan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri," ujar Brigjen Agus.
Sidang kode etik terhadap anggota Brimob yang melindas Affan Kurniawan dengan mobil rantis akan dibagi menjadi dua kategori, yakni berat dan sedang. Untuk sidang terhadap Kompol Kosmas akan digelar pada 3 September 2025 mendatang. Sementara untuk sidang kode etik terhadap Bripka Rohmat akan digelar pada 4 September 2025.
"Akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu pada tanggal 3 September 2025, untuk terduga pelanggar Kompol K. Dan Kamis tanggal 4 September 2025, ini untuk terduga pelanggar Bripka R," beber Brigjen Agus.
Sementara untuk sidang kode etik terhadap lima anggota Brimob yang melakukan pelanggaran sedang, akan dilaksanakan setelah proses terhadap Bripka Rohmat dan Kompol Kosmas dilakukan.
"Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis dan proses sedang berjalan," ujarnya.
Seperti diketahui, Affan Kurniawan yang merupakan pengemudi ojek online (ojol) meninggal dunia akibat dilindas mobil rantis Brimob pada Kamis (28/8) lalu di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Awalnya, Affan disebut hendak menyeberang jalan usai mengantarkan pesanan makanan customer.
Namun, ia terjatuh lantaran massa demo berlarian menghindari kejaran polisi. Naasnya, Affan justru ditabrak oleh mobil rantis Brimob.
Sayang, setelah sempat berhenti sejenak, mobil rantis Brimob itu kembali tancap gas dan melindas tubuh Affan. Sontak saja kejadian itu memicu amarah masyarakat, terkhusus para pengemudi ojol lainnya.
Mereka pun langsung menggeruduk Mako Brimob di Kwitang, Jakarta Pusat untuk menuntut pertanggungjawaban dan keadilan atas kematian Affan Kurniawan.
(kpr/fik)