Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Permohonan Cerai Andre Taulany Kembali Ditolak, Begini Reaksi Erin

kpr | Insertlive
Selasa, 26 Aug 2025 17:00 WIB
Permohonan Cerai Andre Taulany Kembali Ditolak, Begini Reaksi Erin / Foto: Instagram @erintaulany
Jakarta, Insertlive -

Proses perceraian Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina alias Erin yang bergulir di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten telah masuk ke tahap putusan sela. Eksepsi yang diajukan oleh Erin diterima oleh Majelis Hakim.

Maka dari itu, permohonan cerai Andre Taulany tak dapat dilanjutkan. Tentu saja hasil putusan sela tersebut disambut bahagia oleh pihak Erin.

"Alhamdulillah hasilnya sesuai dengan yang kita harapkan, eksepsi atau tangkisan yang kami sampaikan itu diterima, dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa," ucap Firman Pangaribuan, kuasa hukum Erin saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/8).


Berdasarkan hasil putusan sela tersebut, Andre Taulany dan Erin masih berstatus suami-istri yang sah secara hukum.

"Saat ini Ibu Erin dan Pak Andre Taulany adalah masih suami istri yang sah. Jadi tidak ada perceraian," tegas Firman Pangaribuan.

"Sesuai dengan putusan yang kami baca kemarin, intinya Ibu Erin, Pak Andre adalah suami istri yang sah," sambungnya.

Firman Pangaribuan pun memberikan penjelasan terkait tidak dikabulkannya permohonan cerai talak yang diajukan Andre Taulany.

"Intinya Pengadilan Agama menyetujui, tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa," pungkasnya.

Seperti diketahui, Andre Taulany dan Erin menikah pada 17 Desember 2005. Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai tiga orang anak.

Namun, sejak 2020 rumah tangga keduanya diterpa kabar miring. Hal tersebut dikarenakan Andre sudah jarang mengunggah momen kebersamaannya dengan sang istri di media sosial.

Andre Taulany pun mengajukan permohonan cerai talak pada April 2024. Namun, permohonan tersebut sempat ditolak Majelis Hakim karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(kpr/fik)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK