Isi Lengkap Gugatan Eva Celia dan Demas Narawangsa di PN Jaksel

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat klarifikasi soal isu gugatan cerai yang diajukan Eva Celia dengan Demas Narawangsa yang disebut pisah sejak Mei 2023.
Isu itu berembus ketika Eva Celia dan Demas tak lagi saling follow akun Instagram masing-masing.
Fakta lainnya terungkap kala beredarnya salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bernomor 310/Pdt.P/2023/PN JKT.SEL.
Dalam dokumen yang dirilis pada 10 Mei 2023, Eva Celia dan Demas Narawangsa disebut melayangkan sebuah permohonan gugatan ke pengadilan pada 10 April 2023.
Namun, permohonan gugatan itu mereka cabut kembali satu bulan kemudian.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, kemudian memberikan penjelasan terkait permohonan gugatan yang dilayangkan oleh putri Sophia Latjuba tersebut.
Eva Celia dan Demas Narawangsa ternyata mengajukan permohonan pendaftaran pernikahan karena prosesi dilakukan di luar wilayah Indonesia.
"Sebagaimana yang ditanyakan oleh rekan media bahwa ada perkara 310/Pdt.P/2023/PN JKT.SEL itu merupakan perkara permohonan. Permohonan untuk melakukan pendaftaran perkawinan, yang dilakukan di luar wilayah Indonesia," jelas Rio di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8).
"Ya itu merupakan permohonan, bukan gugatan perceraian," tegas Rio.
Ia juga menambahkan bahwa permohonan itu statusnya sudah dibatalkan oleh pihak pemohon satu bulan kemudian.
Namun, Rio tidak mengetahui lebih detail mengenai isi dari surat permohonan tersebut.
"Namun, berdasarkan surat permohonan pencabutan itu yang kami tindaklanjuti. Sehingga permohonan pencabutan sudah dilakukan. Statusnya pada saat ini permohonan dicabut," pungkasnya.
Adapun isi lengkap permohonan gugatan di PN Jaksel adalah sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
2. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan untuk mencatatkan Perkawinan Beda Agama dalam buku register pernikahan antara:
a. Demas Narawangsa (Pemohon I); dan
b. Eva Celia (Pemohon Il).
3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menerbitkan Akta Perkawinan atas nama Pemohon I dan Pemohon II.
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon.
(dis/and)
PN Jaksel Bantah Eva Celia Ajukan Gugatan Permohonan Cerai, Tapi...
Kamis, 21 Aug 2025 09:00 WIB
Agama Suami Sempat Dipertanyakan, Eva Celia Bicara soal Perbedaan
Rabu, 22 Jun 2022 13:55 WIB
Profil Demas Narawangsa, Calon Suami Eva Celia yang Gagah di Panggung
Rabu, 22 Sep 2021 21:27 WIB
Sophia Latjuba Peluk Mesra Seorang Pria, Ternyata Calon Menantu
Minggu, 04 Apr 2021 14:05 WIBTERKAIT