Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

PN Jaksel Bongkar Isi Gugatan yang Dilayangkan Eva Celia, Ternyata...

ARM | Insertlive
Rabu, 20 Aug 2025 20:30 WIB
PN Jaksel Bongkar Isi Gugatan yang Dilayangkan Eva Celia, Ternyata... (Foto: Instagram @sophia_latjuba88)
Jakarta, Insertlive -

Rumah tangga Eva Celia dengan Demas Narawasngsa belakangan diterpa isu perpisahan karena sudah jarang terlihat bersama.

Bahkan, Eva Celia dan Demas Narawasngsa sudah saling meng-unfollow akun Instagram masing-masing.

Di media sosial TikTok, ramai menyebut bahwa pernikahan Eva Celia dan Demas Narawangsa telah kandas sejak Mei 2023.


Isu tersebut makin berembus kencang kala terungkapnya salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bernomor 310/Pdt.P/2023/PN JKT.SEL.

Dalam dokumen yang dirilis pada 10 Mei 2023, Eva Celia dan Demas Narawangsa disebut melayangkan sebuah permohonan gugatan ke pengadilan pada 10 April 2023.

Namun, permohonan gugatan itu mereka cabut kembali satu bulan kemudian.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, kemudian memberikan penjelasan terkait permohoan gugatan yang dilayangkan oleh putri Sophia Latjuba tersebut.

Eva Celia dan Demas Narawangsa ternyata mengajukan permohonan pendaftaran pernikahan karena prosesi dilakukan di luar wilayah Indonesia.

"Sebagaimana yang ditanyakan oleh rekan media bahwa ada perkara 310/Pdt.P/2023/PN JKT.SEL itu merupakan perkara permohonan. Permohonan untuk melakukan pendaftaran perkawinan, yang dilakukan di luar wilayah Indonesia," jelas Rio di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8).

Rio lantas menegaskan bahwa permohonan yang didaftarkan oleh Eva Celia dan Demas Narawangsa itu bukan gugatan perceraian seperti yang ramai diperbincangkan.

"Ya itu merupakan permohonan, bukan gugatan perceraian," tegas Rio.

Ia juga menambahkan bahwa permohonan itu statusnya sudah dibatalkan oleh pihak pemohon satu bulan kemudian.

Namun, Rio tidak mengetahui lebih detail mengenai isi dari surat permohonan tersebut.

"Namun berdasarkan surat permohonan pencabutan itu yang kami tindaklanjuti. Sehingga permohonan pencabutan sudah dilakukan. Statusnya pada saat ini permohonan dicabut," tambahnya.

(arm/dia)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK