Sosok Sadarestuwati Anggota DPR yang Joget di Rapat, Suami Terseret Korupsi Rp49,5 M

Nama Sadarestuwati anggota DPR RI yang viral karena joget dan bersenandung di sidang tahunan MPR RI pada Jumat (15/8) menjadi sorotan.
Alih-alih disambut dengan positif, Sadarestuwati justru disorot karena dianggap tak mencerminkan sosok seorang wakil rakyat.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, Sadarestuwati tampak mengenakan kerudung merah, kacamata, serta atasan warna putih. Ia tampak paling semangat berjoget dengan rekan-rekannya.
Keviralan tersebut membuat sosok Sadarestuwati menjadi sorotan. Sadarestuwati diketahui politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang membidangi infrastruktur, transportasi, daerah tertinggal dan transmigrasi, meteorologi, klimatologi, geofisika, serta pencarian dan pertolongan di DPR RI.
Wanita kelahiran Jombang, Jawa Timur, 26 Juli 1970 itu menjadi wakil rakyat sejak 2009 dan kini tercatat sudah empat kali menjabat.
Ia mewakili Dapil Jawa Timur VIII, meliputi Kota/Kabupaten Madiun, Nganjuk, Jombang, serta Kota/Kabupaten Mojokerto.
Selama duduk di kursi DPR RI periode 2009-2014, ia konsisten menempati Komisi V.
Mantan guru di SPP/SPMA Taman Siswa Mojoagung (1992-1995) ini tercatat pernah menjabat sebagai anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI 2009-2014.
Saat ini, ia dipercaya menjadi Wakil Sekretaris Jenderal bidang Program Kerakyatan DPP PDIP.
Korupsi Kredit Peternakan Sapi
Di tengah sorotan tersebut, suami Sadarestuwati ikut menjadi perhatian. Ir. H Masykur Affandi, suami Sadarestuwati rupanya terseret korupsi program Kredit Usaha Pembibitan/Peternakan Sapi (KUPS) di Bank Jatim Cabang Jombang pada tahun 2010 dan 2011.
Masykur yang saat itu menjabat Ketua Koperasi Kelompok Tani Bidara Tani di Jombang, terbukti melakukan korupsi senilai Rp49,5 miliar.
Ia membeli sapi dari Australia hanya senilai Rp4,1 miliar, dan tidak menyalurkannya sesuai perjanjian.
Masykur sendiri langsung dihukum 12 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp44.483.666.385 pada Februari 2022 silam.
Hingga saat ini, kabarnya Masykur masih belum bebas dan mendekam di Lapas Kelas I Surabaya, Porong, Sidoarjo.
(dis/and)
Cara Ganti Sertifikat Tanah Fisik Kertas ke Elektronik
Minggu, 13 Oct 2024 21:40 WIB
Jadi Anggota DPR dan Sekjen Partai, Segini Harta Kekayaan Eko Patrio
Kamis, 03 Oct 2024 13:30 WIB
Pengakuan Primus Yustisio Pergi Kerja ke DPR Naik KRL Sejak 2015 Tuai Pujian
Rabu, 10 Nov 2021 14:30 WIB
Kritik Najwa Shihab ke DPR yang Jadi Sorotan
Rabu, 06 May 2020 12:20 WIB
5 Daerah di Indonesia dengan Kenaikan Pajak PBB Tertinggi, Ada yang 1000 Persen
Sabtu, 16 Aug 2025 15:30 WIB
Sosok Cheryl Darmadi Anak Konglomerat Masuk Daftar DPO Jadi Buronan Kejaksaan
Minggu, 10 Aug 2025 20:30 WIB
Tampang Jurist Tan Stafsus Nadiem Jadi Tersangka Korupsi yang Kini Kabur ke Australia
Kamis, 17 Jul 2025 16:30 WIBTERKAIT