BPOM Rilis Produk Kosmetik Tak Terdaftar, Salah Satunya Milik Doktif

Insertlive | Insertlive
Jumat, 08 Aug 2025 21:22 WIB
Doktif di PN Jakarta Selatan. BPOM Rilis Produk Kosmetik Tak Terdaftar, Salah Satunya Milik Doktif / Foto: Ahsan/detikhot
Jakarta, Insertlive -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali merilis daftar produk kecantikan yang beredar du pasaran, tapi tidak terdaftar secara resmi. Berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan yang dilamikan oleh BPOM, tercatat ada 21 produk kosmetik yang tidak sesuai dengan data yang didaftarkan ke BPOM.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya perbedaan komposisi dati kosmetik yang diproduksi dengan data komposisi yang didaftarkan ke BPOM. Tak hanya itu, bahkan dalam informasi yang dicantumkan di kemasan produk, juga berbeda dengan komposisi yang sebenarnya terkandung dalam kosmetik tersebut.

"Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjuti hal tersebut," jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar.

ADVERTISEMENT

Tentu saja perbedaan komposisi yang ditemukan ini dapat memicu risiko berbahaya terhadap kesehatan pengguna. Selain itu, ketidaksesuaian komposisi dapat menyebabkan manfaat produk tidak sesuai dengan klaim kegunaan produk yang dinyatakan pada kemasan.

Berikut daftar skincare atau kosmetik yang dicabut izin edarnya oleh BPOM, Kamis (7/8/2025).

  • AAC Face Tonic AHA - NA18231201265
  • AAC Day Cream with Brightener - NA18210104294
  • AAC S B Oily - NA18241700403
  • AMIRADERM Glowing Night Cream Series - NA18210101701
  • DR. LANE Face Toner For Acne Prone Skin - NA18241202620
  • DR. LANE Reti-Lane Whitening Serum - NA18231903121
  • DR. LANE Soft Peeling - NA18230200734
  • BRIGHT & ROSE COSMETICS Matte Lip Cream 01 - NA18231300458
  • EUROMEDICA Todd Oldham Spring Silk Tree Bergamot Eau de Toilette - NA18210602389
  • GEN3 Vit C Brightening Serum - NA18221901493
  • METARA Fun Matte Super Mild Lip Cream 08 Salvia - NA18241302114
  • TERATU BEAUTY Miracle Deo Antiperspirant Spray - NA18220900041
  • MECO CLEANSING MILK CITRUS - NA18201200336
  • MECO CLEANSING MILK ROSE - NA18201200341
  • MECO CLEANSING MILK CUCUMBER - NA18201200340
  • MECO Beauty Lotion - NA18150100022
  • MECO LIGHTENING CREAM - NA18190125104
  • MECO PEARL CREAM - NA18190125103
  • MECO FACE TONER CITRUS - NA18201200337
  • MECO FACE TONER ROSE - NA18201200339
  • MECO FACE TONER CUCUMBER - NA18201200338

[Gambas:Instagram]


Tentu saja BPOM melakukan tindakan tegas atas sejumlah produk kosmetik yang melanggar tersebut, sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.

BPOM pun mencabut izin edar terhadap 21 produk kosmetik tersebut. Bahkan, BPOM juga meminta agar dilakukan penarikan dan pemusnahan kosmetik bagi pelaku usaha.

"Pembuatan kosmetik harus senantiasa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Di dalamnya mensyaratkan pembuatan setiap batch produk kosmetik harus sesuai dengan nama produk serta formula yang diajukan/disetujui notifikasinya," tutur Ikrar.

"Selain itu, kepada badan usaha pemilik notifikasi (BUPN) kosmetik juga diimbau untuk senantiasa melakukan upaya konkret untuk memastikan agar produk yang diedarkan memiliki komposisi sesuai dengan yang dinotifikasi," sambungnya.

Dari 21 produk kosmetik tersebut, salah satunya diketahui adalah milik Doktif atau Dokter Detektif. Diketahui, produk Amiraderm Glowing Night Cream Series dengan nomor izin edar atau notifikasi NA18210101701, merupakan milik wanita bernama asli dr Amira Farahnaz Dipl itu.

Atas penemuan itu, BPOM mengatakan tidak ada izin edar resmi terhadap produk kecantikan milik Doktif tersebut. Doktif justru menanggapi kabar soal produk kecantikannya tidak terdaftar secara resmi di BPOM dengan bahagia. Bagi Doktif justru hal tersebut membuktikan bahwa BPOM bekerja dengan sangat adil.

"Nggak apa-apa kan saya nggak pernah jualan keranjang produk berbahaya," ujar Doktif ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8).

"Itu membuktikan Badan POM tidak milih milih kasih. Doktif bangga banget," pungkasnya.

(Insertlive)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER