Rekaman Dugaan Suap Dilarang Diputar, Nikita Mirzani Laporkan Hakim & Jaksa ke KPK

ARM | Insertlive
Sabtu, 09 Aug 2025 08:00 WIB
Nikita Mirzani dan Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025). Rekaman Dugaan Suap Dilarang Diputar, Nikita Mirzani Laporkan Hakim & Jaksa ke KPK (Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Nikita Mirzani terus mendapatkan penolakan dari majelis hakim untuk memutar rekaman suara yang diduga Reza Gladys saat menyuap hakim dan jaksa di persidangan.

Terus-terusan ditolak dan tidak mendapatkan kesempatan untuk memutar rekaman itu, Nikita Mirzani akhirnya memilih cara lain.

Lewat unggahan di Instagram, Nikita Mirzani menampilkan sebuah surat aduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan adanya praktik suap.

ADVERTISEMENT

Surat aduan itu dilayangkan pada Jumat (8/8) dan telah diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari yang sama.

"Sesuai permintaan nepos laporin aja ke @official.kpk. Sudah yah di laporin. Semoga @official.kpk segera menindak lanjutin kasus yang Kaka niki laporkan ke @official.kpk," tulis akun Instagram Nikita Mirzani.

"Agar masih ada keadilan di negara republik Indonesia 🇮🇩 dan masyarakat percaya bahwa keadilan masih ada ❤️," tambahnya.

Surat aduan itu bernomor 011/VII/2025 dan tertulis dengan jelas tentang isi dari aduan tersebut.

"Pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau patut diduga adanya tindakan suap terhadap aparat penegak hukum."


Aduan ke KPK itu dilakukan oleh Nikita Mirzani untuk menjawab tantangan dari Fitri Salhuteru.

Nikita Mirzani berharap kepada lembaga anti-korupsi itu agar bisa menegakkan keadilan.

[Gambas:Instagram]

Sementara itu, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita dan Mail dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

(arm/arm)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER