Ijonk Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Kasus Vape Zat Anestesi

miu | Insertlive
Kamis, 07 Aug 2025 07:00 WIB
Jakarta, Insertlive -

Jonathan Frizzy jalani sidang perdana kasus vape berisi zat anestesi. Ijonk dan tiga tersangka lain tak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU. Ijonk juga terancam hukuman 12 tahun penjara.

(Mila Haryati)
Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER