Fariz RM Siap Ajukan Pledoi Usai Dituntut 6 Tahun Penjara & Denda Rp800 Juta atas Kasus Narkoba

Insertlive | Insertlive
Rabu, 06 Aug 2025 12:04 WIB
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara & Denda Rp800 Juta atas Kasus Narkoba, Fariz RM Siap Ajukan Pledoi / Foto: Marianus Harmita
Jakarta, Insertlive -

Musisi senior Fariz RM menghadapi tuntutan berat dalam sidang lanjutan kasus narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta kepada pelantun lagu legendaris Sakura itu.

Jaksa Indah Puspitarani menyatakan bahwa Fariz RM dinyatakan bersalah karena terbukti memiliki dan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman, serta turut serta dalam tindak pidana tanpa hak.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah... dan turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman," ucap jaksa dalam persidangan.

Tak hanya pidana penjara, Fariz RM juga dituntut membayar denda sebesar Rp800 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman tambahan tiga bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp800 juta, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana tiga bulan penjara," lanjut Indah.

Jaksa turut mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan.

Terkait hal yang memberatkan, Fariz RM dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkoba dan memiliki catatan hukum sebelumnya.


Sementara itu, sikap kooperatif Fariz selama persidangan menjadi poin yang meringankan ancaman hukuman.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyatakan akan mengajukan pledoi secara tertulis pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan berlangsung Senin, 11 Agustus 2025.

"(Untuk pledoi) diajukan secara tertulis, minggu depan," jelas Deolipa kepada awak media.

Kasus ini bermula saat Fariz RM ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja yang diduga milik Fariz.

Dirinya dijerat dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika seluruh dakwaan terbukti, ancaman hukumannya bisa mencapai 12 hingga 15 tahun penjara.

(ikh/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER