Tanggapan Hotman Paris soal Penghasilan PSK Bakal Kena Pajak
Beberapa waktu ini ramai kembali soal wacana pekerja seks komersial alias PSK dikenai pajak penghasilan. Hal ini dibahas lagi setelah adanya temuan banyak PSK di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menanggapi wacana tersebut, Hotman Paris menjelaskan pemungutan pajak kepada PSK dari sisi hukum pajak. Menurut Hotman, dalam hukum, pemungutan pajak kepada PSK adalah sah dilakukan.
Hal ini lantaran di mata pajak tidak mempermasalahkan terkait apakah uang tersebut didapatkan secara halal atau tidak. Selama hal itu masuk dalam penghasilan kerja, tetap wajib bayar pajak.
"Apakah dikenakan pajak untuk PSK? Jawabannya adalah yes. Menurut sistem hukum pajak di mana pun, termasuk di Indonesia, pajak dipungut dari setiap jenis income, baik halal maupun tidak halal," kata Hotman dalam video yang diunggahnya ke Instagram yang dilihat Senin (4/8).
"Jadi pajak dipungut dari pendapat resmi Anda cari makan resmi dikenakan pajak, judi juga dikenakan pajak, PSK juga dikenakan pajak kalau ketahuan," lanjutnya.
Baca Juga : Heboh IKN 'Dihuni' PSK, Cak Imin Bilang... |
Hotman pun memberikan peringatan bagi para pemakai jasa PSK untuk berhati-hati karena bisa saja nama mereka masuk dalam Surat Pemberitahuan Tahunan pajak sang PSK.
"Jadi siap-siap aja. Kalau Anda jajan ke PSK, hati-hati nama kamu masuk di SPT cewek itu," katanya.
(dia/dia)