Tolak Kembali ke Rutan Pondok Bambu, Nikita Mirzani Ngamuk saat Dipasangkan Borgol

Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7). Namun, sidang tersebut berakhir panas lantaran Nikita Mirzani mengamuk saat hendak dikenakan rompi tahanan dan borgol untuk dibawa kembali ke Rutan Pondok Bambu.
Nikita dengan tegas meminta agar rekaman yang disebut sebagai bukti adanya dugaan kriminalisasi terhadapnya diputar di ruang sidang.
"Saya minta rekaman itu diputar!" ujar Nikita Mirzani di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7).
Adu mulut pun sempat berlangsung saat petugas rutan dan jaksa hendak memasangkan borgol dan rompi tahanan ke Nikita Mirzani. Nikita dengan tegas mengatakan ia enggan kembali ke Rutan Pondok Bambu lantaran merasa kasus yang dijalaninya sangat konyol.
"Saya nggak mau pulang atau pergi ke tahanan, Rutan Pondok Bambu, untuk kasus pidana yang konyol kayak begini," lantang Nikita Mirzani.
"Sudah cukup lima bulan saya berdiam diri. Selama lima bulan saya ditahan, ini kasus pribadi, saya dikriminalisasi," sambungnya.
Setelah percekcokan yang cukup menegangkan, akhirnya Nikita Mirzani keluar ruang sidang seraya mengenakan sendiri rompi tahanannya. Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulut Nikita saat keluar ruang sidang.
Seperti diketahui, Nikita merasa dirinya telah dikriminalisai atas kasus pidana yang menjeratnya. Ia juga menduga dokter Reza Gladys dan keluarganya telah mengatur proses hukum dan aparat penegak hukum.
(kpr/kpr)
-
nikita mirzani
Nikita Mirzani
Selengkapnya - reza gladys
- nikita mirzani tersangka

Nikita Mirzani Ceritakan Awal Mula Kasus Pemerasan terhadap Reza Gladys
Minggu, 23 Feb 2025 09:30 WIB
Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka, Razman Arif Nasution Yakin Ditahan
Sabtu, 22 Feb 2025 17:30 WIB
Ini 9 Bukti yang Bikin Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka
Jumat, 21 Feb 2025 17:15 WIB
Nikita Mirzani Jadi Tersangka atas Kasus Pemerasan dan Pengancaman
Kamis, 20 Feb 2025 14:04 WIBTERKAIT