Eksepsi Nikita Mirzani soal Kasus Pengancaman & TPPU Ditolak Hakim
Majelis hakim menyatakan keberatan atas eksepsi dari Nikita Mirzani terkait dugaan kasus pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nikita menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
"Menolak keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum dan terdakwa Nikita Mirzani," kata Hakim Ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/7).
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani," tambahnya.
Nikmir, sapaan Nikita Mirzani, merespons positif keputusan itu. Ia merasa keputusan dari Hakim Ketua sudah sesuai dalam proses hukum.
"Putusan sela hari ini alhamdulillah baik ya, karena memang biasanya putusan sela itu pasti ditolak, tapi nggak apa-apa," kata Nikita.
Sidang kasus ini akan berlanjut ke tahap pembuktian. Minggu depan, jaksa dijadwalkan mulai menghadirkan para saksi, begitu juga dengan saksi dari pihak Nikita.
"Minggu depan sudah masuk pokok perkara yang akan datang saksi-saksi dari jaksa dan saksi dari Niki," ucap Nikita.
Sebagian besar eksepsi yang Nikita ajukan dianggap masuk ke dalam materi perkara. Artinya, poin-poin tersebut tetap akan dibahas dalam proses pembuktian selama persidangan berlangsung.
Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
(yoa/fik)