Chikita Meidy Gugat Cerai, Indra Adhitya: Jalani Aja Prosesnya
Chikita Meidy melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Indra Adhitya. Gugatan cerai tersebut telah terdaftar di Pengadilan Agama Tigaraksa pada 3 Juli 2025.
Indra Adhitya sendiri mengaku telah menerima surat gugatan cerai dari wanita yang telah dinikahinya tujuh tahun lalu itu. Menanggapi gugatan cerai tersebut, Indra mengaku akan menjalani semua prosesnya.
"Sudah terima ya suratnya ya dan ya udah kita jalani saja prosesnya nanti gimana," ujar Indra Adhitya dilihat dari tayangan Selebrita On The Weekend Trans 7, yang tayang pada Minggu (13/7).
"Namanya gugatan itu kita harus datang mediasi ya? Ya sudah kita jalani saja prosesnya dengan baik," pungkasnya.
Pada kesempatan yang berbeda, Chikita Meidy menjelaskan alasan dirinya melayangkan gugatan cerai. Menurutnya, perceraian tersebut merupakan keputusan yang terbaik untuk dirinya dan keluarga.
Chikita Meidy pun merasa masalah rumah tangganya dengan Indra sebagai cobaan hidup. Namun, ia enggan menyalahkan Tuhan atas apa yang terjadi pada pernikahannya.
Justru, Chikita merasa bersyukur kepada Tuhan telah ditunjukkan buruk yang terjadi dalam rumah tangganya.
"Hati kecilku berkata ini musibah, ini lika-liku hidup. Aku nggak mau menyayangkan segala sesuatu yang terjadi itu karena Tuhan nggak berpihak ke aku, tidak," jelas Chikita Meidy.
"Justru Tuhan sayang sama aku diperlihatkan hal-hal toxic, diperlihatkan hal buruk sebagaimana seburuk-buruknya. Makanya aku jadi ikhlas sekarang, ikhlas untuk tidak merespons, ikhlas untuk menyibukkan diri," pungkasnya.
Permasalahan rumah tangga Chikita Meidy bermula dari sang suami yang diduga terjerumus judi online hingga menggelapkan uang perusahaan keluarga. Indra Adhitya pun sudah membantah dirinya menggunakan uang perusahaan untuk bermain judi online.
Tak sampai di situ, Indra Adhitya pun melaporkan wanita yang dinikahinya itu atas dugaan KDRT. Indra mengaku selama menjalani hubungan pernikahan, ia kerap mendapat tindakan kekerasan baik secara fisik maupun verbal.
(kpr/kpr)