Dugaan Pemerasan, Pasal Nikita Ternyata Diubah saat Masuk JPU

miu | Insertlive
Kamis, 10 Jul 2025 18:30 WIB
Jakarta, Insertlive -

Nikita Mirzani tak terima atas dakwaan sehingga mengajukan eksepsi. Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengungkap bahwa ada perubahan pasal yang terjadi ketika berkas Nikita dikirim ke JPU. Mulanya pasal 368 mengenai dugaan pemerasan, lalu berubah ke pasal 369 soal pencemaran nama baik.

(Srikandy Indah Karina)
Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER