Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Yogi Alfian | Insertlive
Selasa, 01 Jul 2025 16:00 WIB
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara (Foto: Instagram Sandra Dewi)
Jakarta, Insertlive -

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam kasus korupsi pengelolaan timah senilai Rp300 triliun. Harvey tetap menerima vonis hukuman 20 tahun penjara.

"Tolak," demikian amar putusan kasasi nomor 5009 K/PID.SUS/2025 dengan terdakwa Harvey Moeis seperti dilihat dari situs MA, Selasa (1/7).

Putusan itu diketok oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Putusan diketok pada 25 Juni 2025.


"Lama memutus 10 hari," demikian tertulis di situs tersebut.

Suami Sandra Dewi itu sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Harvey dihukum karena dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan timah dengan kerugian Rp300 triliun.

Dalam putusannya, hakim Pengadilan Tipikor Jakpus menyebut tuntutan 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu berat. Hakim mengatakan penambangan timah di wilayah Bangka Belitung sedang mengupayakan peningkatan produksi timah dan ekspor timah saat kasus ini terjadi.

Hakim menyebutkan ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang sedang berusaha meningkatkan produksinya, di mana salah satu smelter swasta itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT) yang diwakili Harvey. Hakim menyatakan Harvey Moeis hanya mewakili PT RBT saat melakukan pertemuan dengan pihak PT Timah. Menurut dia, Harvey tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT, baik itu komisaris, direksi, maupun pemegang saham.

Hakim menerima alasan Harvey yang mengaku hanya membantu temannya, Direktur Utama PT RBT Suparta, yang juga divonis bersalah dalam kasus ini. Hakim menyatakan Harvey Moeis bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT serta tidak mengetahui keuangannya.

Hakim menyatakan tidak ada peran besar Harvey dalam kerja sama antara PT RBT dan PT Timah. Hakim juga menyebutkan PT Timah dan PT RBT bukan penambang ilegal.

Jaksa kemudian mengajukan banding terhadap vonis tersebut. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memvonis Harvey 20 tahun penjara.

Vonis banding terhadap Harvey ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Uang pengganti yang harus dibayar Harvey juga diperberat menjadi Rp420 miliar dari semula Rp210 miliar.

Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda Harvey tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan.

Selain itu, denda yang harus dibayar Harvey diperberat. Hakim menghukum Harvey membayar denda Rp1 miliar juga subsider 8 bulan kurungan.

(yoa/fik)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK