Nikita Mirzani Dilaporkan Reza Gladys, Razman Arif Nasution Pilih Redam Konflik

Razman Arif Nasution mengatakan bahwa ia tidak akan melanjutkan upaya hukum untuk melaporkan balik Nikita Mirzani terkait kasus dugaan penganiayaan. Hal tersebut dikarenakan saat ini Nikita Mirzani tengah menghadapi kasus hukum usai dilaporkan dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Walaupun sempat berseteru dengan Nikita Mirzani, tapi kini Razman lebih memilih untuk meredam emosinya. Ia menilai, Nikita saat ini telah menghadapi ancaman hukum yang cukup berat atas laporan Reza Gladys.
"Karena dengan satu kasus ini saja, NM sudah sangat berat, ancaman hukumnya 20 tahun, bro. Jadi ini bukan ringan, dan dia sudah mendekam hampir 3 bulan. Saya kira kita tetap akan pantau kasus ini," ujar Razman Arif Nasution, dilansir dari Detikcom, Rabu (21/5).
"Lapor balik saya anggap tidak penting, karena jujur saya prihatin dengan apa yang menimpa saudari. Saya dapat info, dia sekarang salatnya rajin, khatam Al-Qur'an. Ya mudah-mudahan beliau juga akan membaik dalam hati dan mentalnya," sambungnya.
Namun, Razman tak menampik kemungkinan dirinya akan mengambil langkah hukum jika tidak ada itikad baik dari Nikita Mirzani.
"Kalau mereka kooperatif untuk penyelesaian yang baik, maka saya akan pantau perkembangannya ke depan. Tapi kalau mereka keras-kerasan terus, maka saya akan lakukan laporan balik dengan laporan palsu terhadap SP3, laporan ini terhadap NM terhadap laporan saya di Polda Metro Jaya. Senjata saya sudah kencang nih sekarang," tegasnya.
(kpr/agn)-
nikita mirzani
Nikita Mirzani
Selengkapnya - reza gladys
- razman arif nasution

Tanggapi Konflik Nikita Mirzani Vs Reza Glady, Razman Arif Nasution: Perlu Kepastian
Rabu, 21 May 2025 21:00 WIB
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Nikita Mirzani hingga 40 Hari, Ini Alasannya
Senin, 24 Mar 2025 14:40 WIB
Nikita Mirzani Ditahan Atas Dugaan Kasus Pemerasan
Selasa, 04 Mar 2025 18:21 WIB
Ditetapkan Jadi Tersangka, Nikita Mirzani: Masih Ada Pengadilan
Minggu, 23 Feb 2025 08:00 WIBTERKAIT