Alasan Benny Simanjuntak Pilih Diam Saat Ditanya soal Kasus Jonathan Frizzy

agn | Insertlive
Selasa, 06 May 2025 08:30 WIB
Benny Simanjuntak Alasan Benny Simanjuntak Pilih Diam Saat Ditanya soal Kasus Jonathan Frizzy/Foto: InsertLive
Jakarta, Insertlive -

Benny Simanjuntak memilih diam setelah keponakannya, Jonathan Frizzy, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vape mengandung obat keras berupa zat etomidate.

Bukan sepenuhnya diam, Benny memilih untuk tidak mau berkomentar apa pun soal penetapan status tersangka Jonathan. Ia mengaku akan memilih diam lantaran tidak mau memperkeruh keadaan. Meski begitu ia tetap yakin jika Jonathan sama sekali tidak pernah mengonsumsi narkotika.

"Saya tidak mau memperkeruh suasana dan keadaan !!! Saya sangat VOCAL, jadi supaya kondusif mendingan saya tidak komentar saya akan diam tapi perlu saya jelaskan bahwa Jonathan tidak terlibat Narkotika," tulis Benny Simanjuntak pada Senin (5/5) di Instagram Stories.

ADVERTISEMENT

Benny mengaku dirinya memilih untuk diam lantaran tengah sakit bibir sehingga ia menolak untuk diwawancarai dan tidak mau langsung memberikan konfirmasi apa pun.

"Jadi ceritanya gue bukan gak mau komen tp lg sakit bibir aja, makanya gak ada yg mau gue layani utk wwcr. Kasus yg lagi tren gak perlu lah lgsh di konfirmasi," kata Benny.

"Ntar aja, biar pada ribut dulu se antero. Krn gue aman2 aja dan nyantai. Seru kan liat orang pada penasaran," lanjutnya.

Sebelumnya pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menetapkan pria yang akrab disapa Ijonk itu sebagai tersangka kasus vape mengandung obat keras. Ijonk naik status sebagai tersangka setelah sebelumnya berstatus saksi.

Jonathan telah memenuhi panggilan polisi pada 17 April 2025 lalu untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas penemuan obat keras dalam vape tersebut. Namun, pada pemanggilan kedua, 21 April lalu, Jonathan berhalangan hadir lantaran tengah dirawat di rumah sakit.


Atas kasus ini Jonathan Frizzy dijerat Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

(agn/arm)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER