Hasil Tes Urine Fachri Albar, Terbukti Pakai Banyak Jenis Narkoba

Fachri Albar kembali terjerat kasus narkoba. Satres Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap Fachri Albar di kediamannya daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (20/4) pukul 21.00 WIB.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu, ganja, dan kokain. Polisi juga menemukan 27 butir pil Alprazolam, hingga empat cangklong kaca bekas pakai.
Setelah menjalankan tes urine, Fachri Albar positif methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine.
"Saudara FA juga telah dilakukan tes urin. Untuk methamphetamine (hasilnya) positif, amphetamin (hasilnya) positif, dan benzodiazepine (hasilnya) positif," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, S.sos, S.I.K, M.H, Kamis (24/4).
Atas kasus ini, Fachri Albar dijerat Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 Ayat 1 ancaman hukum paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp8 miliar.
Pasal 112 Ayat 1 ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika pasal 62 pidana penjara paling lama 5 tahun, pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Ini adalah kasus narkoba ketiga yang menjerat Fachri Albar. Ia pertama kaliĀ terlibat pada November 2007 silam. Kala itu, ia menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah kepergok menyimpan kokain di rumahnya.
Kasus kedua terjadi pada Februari 2018. Fachri Albar ditangkap di rumahnya daerah Cirendeu, Jakarta Selatan. Saat itu, polisi menemukan bukti satu plastik berisi 0,8 gram sabu, 13 tablet Dumolit, satu butir Calmlet, dan sejumlah alat isap sabu.
(KHS/and)

Fachri Albar dan Renata Kusmanto Resmi Cerai sejak Februari 2025
Rabu, 30 Apr 2025 15:30 WIB
Begini Kondisi Fachri Albar Saat Ditangkap Polisi di Rumah
Rabu, 23 Apr 2025 18:15 WIB
Fachri Albar, Artis Inisial FA yang Ditangkap Terkait Narkoba
Selasa, 22 Apr 2025 19:24 WIB
Nasib Ahmad Albar usai Menikah dengan Istri Daun Muda yang Beda 37 Tahun
Senin, 20 Feb 2023 22:15 WIBTERKAIT