Rayen Pono Resmi Laporkan Ahmad Dhani Terkait Plesetan Nama Marga
Rayen Pono resmi melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Mabes Polri terkait plesetan nama marga. Ahmad Dhani diduga melakukan penghapusan diskriminasi dan ras etnis serta melanggar UU ITE.
Kedatangan Rayen Pono ke Bareskrim Mabes Polri turut membawa bukti-bukti untuk menjerat Ahmad Dhani. Salah satu bukti yang dibawa mantan personel Pasto itu, yakni video saat Ahmad Dhani berada di acara diskusi di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
"Pertama ada bukti video diskusi live ketika membahas tentang Hak Cipta, kemudian ada bukti bukti chat di pesan WhatsApp juga," ucap Jajang, kuasa hukum Rayen Pono di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, dilansir dari Detikcom, Rabu (23/4).
Selain itu, Rayen Pono juga memiliki bukti berupa pernyataan dari pihak marga keluarga yang mengecam statement Ahmad Dhani.
"Kemudian bukti-bukti lain seperti ada pernyataan dari komunitas-komunitas dari marga keluarga juga sudah mengeluarkan statement bahwa mereka sangat mengecam keras, tidak menerima hal tersebut," tutur Jajang.
"Apalagi yang melakukannya public figure yang semua orang tahu yang seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat apalagi terlapor adalah anggota dewan. Di mana terikat juga dengan kode etik anggota dewan," sambungnya.
Laporan Rayen Pono itu terdaftar dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pada 23 April 2025. Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 156 KUHP, kemudian Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
(kpr/fik)