Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Polisi Perpanjang Masa Penahanan Nikita Mirzani hingga 40 Hari, Ini Alasannya

Kevin Pratama | Insertlive
Senin, 24 Mar 2025 14:40 WIB
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Nikita Mirzani hingga 40 Hari, Ini Alasannya/Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal
Jakarta, Insertlive -

Masa penahanan Nikita Mirzani terkait dugaan Kasus pemerasan resmi diperpanjang oleh Penyidik Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Nikita yang awalnya hanya ditahan selama 20 hari untuk tahap penyidikan akan diperpanjang penahanannya selama 40 hari ke depan, yakni sampa 2 Mei 2025.

Selain itu, asisten Nikita, IM, juga diperpanjang masa penahanannya.


"Penyidik sejak tanggal 24 Maret atau 40 hari ke depan hingga tanggal 20 Mei telah melakukan perpanjangan penahanan kepada dua tersangka, saudari NM dan saudara IM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/3).

Menurut Ary, perpanjangan masa penahanan ini sesuai dengan SOP yang ada. Pihaknya pun masih terus berusaha mengumpulkan bukti-bukti agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke persidangan.

"Ini semua diatur di KUHP. Dalam tahap awal penyidik melakukan penahanan selama 20 hari, kemudian mengajukan perpanjangan penahanan kepada kejaksaan. Dan berdasarkan surat dari kejaksaan, perpanjangan penahanan diberikan oleh kejaksaan," tuturnya.

"Dalam tahapan ini, penyidik terus melakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna melengkapi berkas perkara," sambut Ary.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka bersama asistennya, IM, dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik yang dilaporkan oleh Reza Gladys.

Nikita dan IM resmi ditahan pada 4 Maret lalu dan penahanan mereka diperpanjang hingga 2 Mei 2025.

(dia/fik)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK