Tanah Mat Solar yang Kini Jadi Jalan Tol Belum Dibayar, Ini Kata Menteri ATR

Arundati Swastika | Insertlive
Kamis, 20 Mar 2025 15:15 WIB
Mat Solar Tanah Mat Solar yang Kini Jadi Jalan Tol Belum Dibayar, Ini Kata Menteri ATR/Foto: Instagram
Jakarta, Insertlive -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akhirnya angkat bicara soal sengketa tanah mendiang Mat Solar yang digunakan untuk proyek pembangunan jalan Tol Serpong-Cinere. Pihak Mat Solar menyebut bahwa hingga saat ini mereka belum menerima uang pembebasan lahan untuk proyek jalan tol tersebut.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengungkapkan bahwa apabila permasalahan tersebut melalui konsinyasi, maka harus menunggu keputusan pengadilan terlebih dahulu. Setelah ada keputusan dari pengadilan, barulah uang pembebasan lahan bisa diberikan.

"Kalau belum dibayar, biasanya masih ada sengketa di pengadilan sehingga pengadilan belum mau mencairkan sebelum inkrah, berarti ini kena hukum konsinyasi," kata Nusron dalam media gathering di kantor Kementerian ATR/BPN, melansir dari Detikproperti, Kamis (20/3).

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Nusron juga menuturkan bahwa meski Mat Solar telah berpulang, kasus sengketa tersebut masih bisa dilanjutkan oleh ahli warisnya. Uang yang ada di pengadilan kemudian bisa diberikan ke ahli waris Mat Solar.

Konsinyasi dalam pembangunan proyek sendiri umumnya dilakukan karena dua hal. Pertama, adalah karena adanya sengketa tanah, dan kedua adalah karena adanya perbedaan harga antara pemerintah dan pemilik tanah.

Pemerintah biasanya memberikan harga sesuai tinjauan yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), namun tak sedikit pemilik tanah yang ingin membebaskan tanah dengan harga sesuai pasar.

"Pemerintah nggak mau (pembangunan) terhambat, itu ditetapkan konsinyasi, dan itu memang dimungkinkan dalam Undang-Undang Pengadaan Tanah," jelas Nusron Wahid.

Sebelumnya, diketahui sengketa tanah Mat Solar berawal dari penggusuran yang dilakukan untuk proyek pembangunan jalan Tol Serpong-Cinere. Keluarga Mat Solar pun bertahun-tahun menunggu uang ganti rugi atas pembebasan lahan tersebut.


Terungkap bahwa uang tersebut tertahan di Pengadilan Negeri Tangerang sejak 2019 karena status tanahnya yang bersengketa. Bidang tanah tersebut diketahui memiliki dua kepemilikan, yakni atas nama Haji Nasrullah (Mat Solar) dan Haji Muhammad Idris.

Menurut kuasa hukum Mat Solar, Khairul Imam, gugatan untuk uang pembebasan lahan yang kini tengah berjalan harus dibatalkan karena Mat Solar telah meninggal dunia. Meski demikian, gugatan tersebut dapat dilanjutkan kembali dengan diwakilkan oleh keluarga Mat Solar.

"Berarti gugatan yang sedang berjalan ini harus dibatalkan dulu, tapi keluarga sudah siap. Tadi setelah pemakaman saya sudah bertemu dengan mereka, InsyaAllah gugatan baru dari ahli waris akan segera diajukan," jelas Khairul Imam.

(asw/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER