Tegaskan Adanya Jual-Beli, Kuasa Hukum Sebut Mat Solar Harus Dapat Ganti Rugi
Mendiang Mat Solar hingga akhir hayatnya belum menerima uang ganti rugi pembangunan tol Cinere-Serpong senilai Rp3,3 miliar. Uang tersebut dikonyasikan ke Pengadilan Negeri Tangerang lantaran tanah tersebut dinilai masih bersengketa.
Khairul Imam selaku kuasa hukum Mat Solar mengatakan pihaknya telah berupaya untuk melakukan mediasi, sebelum akhirnya melayangkan gugatan. Ia juga menegaskan bahwa ada aktivitas jual-beli atas tanah tersebut dengan pemilik sebelumnya.
"Pengadilan Negeri membuat mediasi dan disitu jelas, bapak Idris menyatakan sudah dijual kepada haji Nasrullah sepenuhnya, dan itu didengar oleh pihak BPN juga. Jadi hanya terkait jual beli aja," ucap Khairul Imam, kuasa hukum Mat Solat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (19/3).
Pihak Mat Solar pun merasa heran mengapa tanah tersebut disebut bersengketa, padahal telah terjadi transaksi jual-beli.
"Sebenarnya sudah diperjualbelikan, tetapi kenapa ini dikonsinyasi, kenapa dititipkan, kenapa dikatakan sebagian sengketa," tutur Khairul Imam.
Khairul Imam pun menilai adanya kesalahan administrasi sehingga terjadi permasalahan ini.
"Makanya saya katakan, ini adalah kesalahan administrasi dari pihak PPK, maupun PUPR sendiri," ujarnya.
Khairul pun menegaskan seharusnya Mat Solar telah menerima uang ganti rugi atas lahan yang dijadikan jalan tol Cinere-Serpong tersebut.
"Harusnya, kan, itu sudah terlihat jelas, itu milik hak klien kami, kenapa harus dikonsinyasi, kenapa tidak langsung ditujukan ke klien kami," pungkasnya.
Seperti diketahui, tanah milik Mat Solar yang digunakan untuk pembangunan jalan tol Cinere-Serpong tengah bersengketa. Diketahui uang ganti rugi pembebasan lahan yang harus diberikan pemerintah kepada Mat Solar sebesar Rp3,3 miliar.
Sayang, Mat Solar selaku penggugat meninggal dunia pada 17 Maret 2025.
(kpr/and)