Diperiksa Polda Metro Jaya, Doktif Merasa Kemerdekaannya Dirampas SS
miu |
Insertlive
Jakarta -
Doktif atau dokter detektif menyambangi Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan terkait laporannya terhadap Shella Saukia. Doktif melaporkan Shella Saukia berdasarkan Pasal 333 ayat 1 mengenai perampasan kemerdekaan. Seperti diketahui, laporan doktif ini bermula ketika dirinya mereview salah satu produk skincare Shella Saukia secara live.
(Srikandy Indah Karina)