Advertisement

Cerai Verstek, Baskara Mahendra Berhak Ajukan Perlawanan ke PA Jaksel

mar | Insertlive
Jakarta -

Sidang cerai Sherina-Baskara Mahendra yang berlangsung pada Kamis (13/2) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan diputus secara verstek. Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyebut bahwa pihak tergugat yakni Baskara bisa mengajukan perlawanan jika tak terima dengan putusan yang ada. Baskara Mahendra dapat mengajukan perlawanan tersebut paling lambat 14 hari setelah adanya putusan cerai.

(Srikandy Indah Karina)

Komentar

!nsertlive

Advertisement