Dibimbing Gus Miftah Secara Virtual, Warga Korea Selatan Resmi Peluk Agama Islam

Insertlive | Insertlive
Sabtu, 18 Jan 2025 21:00 WIB
Gus Miftah Dibimbing Gus Miftah Secara Virtual, Warga Korea Selatan Resmi Peluk Agama Islam / Foto: YouTube / DH. EntertainmentNews
Jakarta, Insertlive -

Seorang pria asal Korea Selatan resmi memeluk agama Islam pada Kamis 17 Januari 2025 kemarin. Keputusan besar ini diambilnya setelah melalui proses panjang yang dilakukan secara sadar dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Prosesi pengucapan dua kalimat syahadat, dilakukan secara virtual dari Korea Selatan, dipandu oleh Miftah Maulana Habiburrohman selaku pemilik Pondok Pesantren Aji Tundan Purwomartani atau dikenal dengan Ora Aji.

Dalam sambungan video yang menghubungkannya dengan Gus Miftah, pria asal Korea Selatan itu dengan lantang mengucapkan dua kalimat syahadat.

ADVERTISEMENT

"Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah dan saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah," ucap warga Korea Selatan tersebut dengan menggunakan bahasa Korea dipandu langsung oleh Gus Miftah, dilansir dari YouTube DH.EntertainmentNews.

Dalam video yang beredar, terlihat ia ditemani oleh dua orang wanita yang merupakan seorang polisi, serta seorang wanita berkerudung kuning. Gus Miftah juga terlihat hadir dalam konferensi video tersebut untuk membimbing langsung prosesi syahadat pria Korea Selatan itu.

Setelah resmi menjadi seorang Muslim, Gus Miftah menandatangani dokumen surat pernyataan memeluk agama Islam. Dokumen ini juga telah ditandatangani oleh dua orang saksi, yakni Purba dan Widma.

Momen tersebut berlangsung khidmat dan wajah pria Korea Selatan itu tampak penuh kebahagiaan setelah mendengar Gus Miftah menyatakan bahwa dirinya telah resmi menjadi seorang Muslim.

"Alhamdulillah," ucanya dengan senyuman.


Sementara itu, terkait proses syahadat yang dilakukan secara online, banyak pandangan positif yang mendukung langkah ini. Syekh Hamed Al-Ali, seorang Imam Masjid di Kuwait menjelaskan bahwa bersyahadat melalui internet adalah sah selama yang bersangkutan mengucapkannya dengan lisan.

"Tidaklah cukup menulis kalimat syahadat secara online, kecuali bagi yang tidak mampu berbicara. Alasannya adalah karena Nabi memerintahkan siapa pun yang memeluk Islam untuk mengucapkan syahadat dengan lidahnya," jelasnya, dikutip dari AboutIslam.net.

Hal ini menjadi bukti bahwa teknologi dapat menjadi penghubung dalam perjalanan spiritual seseorang, meski terpisah oleh jarak ribuan kilometer.

(kpr/kpr)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER