Nanang 'Gimbal' Gunakan Pisau Modifikasi untuk Bunuh Sandy Permana

Nanang 'Gimbal' pelaku pembunuhan Sandy Permana akhirnya berhasil ditangkap polisi. Penangkapan Nanang dilakukan usai pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku pembunuhan Sandy Permana itu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/1) dini hari setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.
"Alhamdulillah atas kerjasama dan informasi dari masyarakat. Tadi hari ini, hari ini Rabu tanggal 15 Januari, pelaku Saudara N.I. berhasil diamankan sekitar pukul 10.45, WIB di Dusun Poris, RT04, RW09, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, Jawa Barat. Jadi, berkat kerjasama dan informasi dari masyarakat, pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan, Tim gabungan dari Direktorat Kriminal Umum, Subdit Resmob bersama tim Reskrim, Polres, Metro, Bekasi, Kabupaten," ucap Kompol Bambang Askar Sodiq, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, dilansir dari Detikcom, Rabu (15/1).
Pada penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk membunuh Sandy Permana. Pisau telah dimodifikasi oleh Nanang 'Gimbal' itu ditemukan polisi di sebuah gapura di kawasan Cibarusah, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (15/1).
"Baik, terima kasih. Jadi ini saya tunjukkan, yang pasti untuk barang bukti adalah satu buah pisau yang digunakan oleh pelaku," tutur Bambang.
"Pisaunya adalah pisau besi yang dimodifikasi. Ini pisau yang digunakan oleh pelaku," sambungnya.
Akibat tindakannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 345 tentang penganiayaan dan atau 338 tenang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pelaku dikenakan pasal 345 (Aniaya berat) dan atau 338 (Pembunuhan).
(kpr/fik)

Istri Nanang 'Gimbal' Minta Maaf Langsung ke Ibunda Sandy Permana
Jumat, 17 Jan 2025 21:00 WIB
Begini Kronologi Penangkapan Pelaku Pembunuh Sandy Permana
Rabu, 15 Jan 2025 16:30 WIB
Istri Sandy Permana Ungkap Sosok Terduga Pelaku Pembunuh Suami
Senin, 13 Jan 2025 21:20 WIB
Istri Sandy Permana Minta Terduga Pelaku Pembunuh Suaminya Dihukum Mati
Senin, 13 Jan 2025 20:30 WIBTERKAIT