Atiqah Hasiholan Diperiksa Polisi, Bantah Ratna Sarumpaet Gelapkan Harta

Artis Atiqah Hasiholan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penggelapan harta warisan yang menyeret nama ibunya, Ratna Sarumpat.
Ratna dilaporkan ke polisi oleh cucunya sendiri, Husin Kamal, yang juga merupakan anak dari Mohammad Iqbal Alhady, putra Ratna. Atiqah diperiksa di Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (24/12) sejak pukul 10.00 WIB hingga 18.30 WIB.
"Karena saya ini, walaupun Ibu Ratna Sarumpaet adalah sebagai pengampu, tapi, saya dan kakak saya juga membantu mengelola dan menjaga harta aset kakak saya. Jadi, saya memberikan banyak keterangan-keterangan di sini," ucap Atiqah Hasiholan.
Pada kesempatan itu, Atiqah juga mengungkapkan masalah ini sebenarnya sudah terjadi sejak 2012 lalu. Namun, baru 2024 dilaporkan ke polisi.
"Jadi, gini ya ini kan sebenarnya hal yang sudah lama ya. Sudah isu ini, masalah ini, ini tuh sudah terjadi dari tahun 20122. Nah, sekarang di tahun 2024 ini tentu diangkat ke kepolisian. Jadi ya surprise, surprise, surprise juga," tuturnya melansir detikcom.
Istri Rio Dewanto itu membantah tuduhan yang dilayangkan Husin. Atiqah menyebut sudah memiliki saksi lain hingga bukti.
"Tentang bagaimana ibu saya, awal mulanya ini adalah ibu saya memisahkan kakak saya dari ibunya, itu sama sekali tidak benar. Dan kami punya bukti, kami punya saksi banyak kalau itu tidak benar ya," ucap Atiqah.
"Diam-diam dari suaminya, menggugat ibunya. Ke pengadilan negeri, oke. Nah, sekarang ya gimana ya. Kita semua pasti juga kalau di dalam kondisi itu sebagai kakak, saya pasti akan melakukan hal-hal yang sama. Dan akhirnya mereka berpisah. Jadi, itu awal mulanya," lanjutnya.
Sebelumnya Husin melaporkan neneknya, Ratna Sarumpaet ke polisi dengan laporan terdaftar nomor LP/B/371/X/2024/SPKT/Bareskrim Polri pada 16 Oktober 2024.
Ratna dilaporkan tentang dugaan tindak pidana penggelapan oleh orang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan atau wali pengampu, terkait dengan harta waris dari AHMAD FAHMY (istri dari Ratna dan ayah kandung dari Atiqah Hasiholan) sesuai pasal 375 KUHP.
(agn/agn)
Buka Kesempatan Mediasi dengan Ratna Sarumpaet, Cucu: Tuntutan Harus Dikabulkan
Rabu, 05 Feb 2025 14:00 WIB
Tak Kecewa Dilaporkan Cucu soal Warisan, Ratna Sarumpaet: Ada yang Merusak
Rabu, 05 Feb 2025 10:40 WIB
Ratna Sarumpaet Keluyuran Saat Nyepi di Bali, Atiqah Hasiholan Kena Imbas
Senin, 11 Mar 2024 21:30 WIB
Dituding Tak Setuju 'New Normal', Ini Jawaban Atiqah Hasiholan
Kamis, 28 May 2020 11:56 WIB
Film 'Kampung Jabang Mayit: Ritual Maut', Horor Siang Bertabur Kutukan
Minggu, 22 Jun 2025 16:09 WIB
Syuting di India, Masayu Anastasia Bahagia Bisa Sambangi Rumah Shah Rukh Khan
Rabu, 06 Mar 2024 01:58 WIB
Peringati Hari Pahlawan, 10 Publik Figur Berperan sebagai Para Pejuang Indonesia
Sabtu, 11 Nov 2023 21:08 WIBTERKAIT