Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Tengku Dewi Dapatkan Hak Asuh Anak, Andrew Andika Wajib Beri Nafkah Rp20 Juta

Insertlive | Insertlive
Kamis, 19 Dec 2024 20:45 WIB
Tengku Dewi Dapatkan Hak Asuh Anak, Andrew Andika Wajib Beri Nafkah Rp20 Juta / Foto: Instagram/@tengkudewiputri_tdp
Jakarta, Insertlive -

Pasangan Tengku Dewi dan Andrew Andika akhirnya resmi bercerai lewat putusan majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong. Putusan cerai tersebut lantas diungkapkan oleh Minola Sebayang selaku kuasa hukum Tengku.

"Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Nikah, nomor 0362/44/IV/2017, tanggal 8 April 2017, yang diterbitkan oleh Kantor Hukum Agama Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, putus akibat perceraian," ungkap Minola Sebayang yang dilansir dari Detik pada Kamis (19/12).

Tak hanya itu, majelis hakim juga membuat putusan mengenai hak asuh anak. Rupanya, hak asuh untuk kedua anak berhasil didapatkan Tengku sepenuhnya.


"Menetapkan penggugat (Tengku Dewi) sebagai pemegang hak asuh anak dan pemeliharaan anak atas kedua anak penggugat dan tergugat," ujar Minola.

Putusan majelis hakim itu juga membuat Andrew wajib memberi nafkah untuk kedua anaknya sebesar Rp20 juta dengan kenaikan 15 persen setiap tahunnya.

"Memerintahkan kepada tergugat untuk memberikan nafkah kepada dua anak untuk biaya pemeliharaan, biaya pendidikan, dan kesehatan, sampai dengan anak tersebut dewasa yang ditaksir biaya per bulan untuk keseluruhan anak penggugat dan tergugat sebesar Rp20 juta," kata Minola.

"Tambahannya dari hasil mediasi tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak bahwa setiap tahun, ya, setiap tahun ada kenaikan biaya pendidikan yang disepakati sebesar 15 persen. Jadi Rp20 juta, tapi setiap tahunnya akan naik 15 persen," tutupnya.

(ikh/and)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK